Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Harap Kapolri Terpilih Tingkatkan Kinerja Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 08/01/2021, 16:03 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap, kapolri pengganti Jenderal (Pol) Idham Azis meningkatkan kinerja dalam memberantas korupsi.

Kapolri terpilih harus menjelaskan dan menjalankan agenda reformasi kepolisian, khususnya penguatan integritas personal dan kelembagaan, serta peningkatan kinerja pemberantasan korupsi,” ucap peneliti ICW Kurnia Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (8/1/2021).

Berdasarkan temuan ICW, penindakan kasus korupsi oleh kepolisian pada tahun 2019 mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi III: Calon Kapolri Harus Punya Chemistry dengan Presiden Jokowi

ICW menemukan bahwa kepolisian menangani 100 kasus korupsi dengan 209 tersangka pada tahun 2019.

Sementara itu, pada tahun 2018, terdapat 162 kasus korupsi yang ditangani kepolisian dengan 337 tersangka.

ICW mengungkapkan, jumlah itu belum memenuhi target kepolisian sesuai DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) yang dikeluarkan Kementerian Keuangan tahun 2019.

Target kepolisian secara keseluruhan, baik di tingkat pusat dan daerah berjumlah 1.205 kasus.

Kurnia mengatakan, data itu menunjukkan penindakan oleh polisi belum maksimal.

Maka dari itu, ICW menilai diperlukan langkah konkret dari kepolisian, misalnya dengan meningkatkan kualitas penyidik.

“Sehingga, nantinya orientasi penilaian tidak hanya melandaskan pada kuantitas kasus, melainkan juga menyoal aspek kualitas itu sendiri,” tutur Kurnia.

Baca juga: Kompolnas Serahkan Nama-nama Calon Kapolri Pengganti Idham Azis ke Presiden

ICW juga menyoroti pelaku kasus korupsi yang ditindak polisi. Kebanyakan, kata Kurnia, aktor yang ditangani polisi sebatas level pelaksana.

Kurnia mengatakan, polisi seharusnya juga dapat mengusut aktor dari unsur penyelenggara negara.

Catatan lain dari ICW adalah polisi belum menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) di tahun 2019.

Padahal, penerapan pasal TPPU dengan pasal tindak pidana korupsi dinilai dapat memberi efek jera kepada pelaku.

Idham Azis akan pensiun pada 1 Februari 2021. Adapun batas waktu pensiun bagi anggota kepolisian adalah 58 tahun.

ICW pun berharap Presiden Joko Widodo menjelaskan indikator pemilihan calon kapolri pengganti Idham sebelum menyerahkan namanya ke DPR RI.

Baca juga: Beredar Nama Calon Kapolri, Mahfud MD: Belum Final, Masih Spekulasi

Kurnia juga meminta Presiden Jokowi mengakomodir masukan masyarakat perihal rekam jejak calon kapolri.

“Presiden harus mengecek rekam jejak kandindat calon Kapolri ke lembaga pengawas, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan, dan Direktorat Jenderal Pajak,” tutur dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com