JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi di Pemerintah Kota Batu tahun 2011-2017, Jumat (8/1/2021).
Kali ini, penyidik menggeledah kantor Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko dan kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Batu.
"Hari ini tim penyidik KPK kembali melanjutkan kegiatan penggeledahan di dua lokasi yaitu di kantor Wali Kota Batu dan kantor Bappeda Kota Batu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat.
Baca juga: KPK Geledah Balai Kota, Wali Kota Batu: Enggak Tahu, Saya di Lantai 5
Ali mengatakan, penggeledahan di dua lokasi tersebut masih berlangsung hingga Jumat sore.
"Perkembangan mengenai hasil geledah akan kami sampaikan lebih lanjut," ujar Ali.
KPK sebelumnya telah menggeledah sejumlah kantor di lingkungan Pemkot Batu.
Baca juga: Respons Wali Kota Batu Terkait Penggeledahan Balai Kota Among Tani oleh KPK
Pada Rabu (6/1/2021), penyidik kantor Dinas PUPR Batu, kantor Dinas Pendidikan Batu, dan kantor Dinas Pariwisata Batu.
Sementara, Kamis (7/1/2021), penyidik menggeledah kantor Dinas Komunikasi dan Informasi Batu, kantor Dinas Penanggulangan Kebakaran Batu, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Batu.
Dari penggeledahan selama dua hari tersebut, KPK telah mengamankan berbagai dokumen, antara lain catatan keuangan terkait kasus gratifikasi.
Baca juga: KPK Geledah Balai Kota Batu, Penyidik Juga Periksa Mantan ART Eddy Rumpoko
Kasus gratifikasi yang tengah diusut KPK ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.
Eddy sebelumnya telah divonis bersalah menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filipus Djap.
Atas perbuatannya itu, Eddy dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.