Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Bisa Tetapkan Paslon Pemenang Pilkada 2020 Meski Ada Gugatan ke MK, tapi...

Kompas.com - 08/01/2021, 14:18 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan, KPU bisa menetapkan pasangan calon pemenang dalam Pilkada 2020 meski ada pihak yang mengajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, penetapan tersebut baru bisa dilakukan jika permohonan sudah dinyatakan memenuhi syarat formil dan teregistrasi resmi di MK.

"Sehingga sangat mungkin dari 135 perkara nanti yang diregister di MK itu tidak seluruhnya 135 hanya perkara-perkara yang menurut MK memenuhi syarat formil," kata Hasyim dalam diskusi daring, Kamis (7/1/2021).

Baca juga: KPU: Petahana Cenderung Gunakan Dalil Pelanggaran TSM dalam Sengketa Pilkada

Menurut Hasyim, setelah ditentukan perkara mana yang memenuhi syarat formil, KPU baru bisa menentukan langkah selanjutnya.

Langkah itu, seperti menyiapkan pembuktian di persidangan atau melakukan penetapan pasangan calon pemenang karena perkaranya tidak teregistrasi di MK.

"Bagi daerah yang diregister perkara lanjut dalam pemeriksaan pembuktian. Tetapi bagi yang tidak diregister berarti perkaranya dianggap tidak ada perkara di Mahkamah Konstitusi," ujar dia.

Sebelumnya, Hasyim mengatakan pihaknya mencatat ada 135 permohonan sengketa hasil Pilkada 2020 yang diajukan ke MK.

"Update permohonan PHP tahun 2020 terbaru 6 Januari 2021 pukul 16.00 WIB, (ada)135 permohonan," kata Hasyim.

Baca juga: Kode Inisiatif: Dibanding 2018, Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2020 Meningkat

Adapun, 135 permohonan itu terdiri dari tujuh permohonan sengketa hasil pemilihan gubernur.

Kemudian, 13 permohonan sengketa hasil pemilihan wali kota, serta 115 permohonan sengketa hasil pemilihan bupati.

Hasyim mengungkapkan pihaknya juga sudah melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi gugatan sengketa hasil Pilkada 2020.

KPU sudah melakukan rapat koordinasi (rakor) dan bimbingan teknis (bintek) sebagai bentuk persiapan.

"Rakor dilaksanakan secara internal dan eksternal, rakor internal KPU dengan KPU Provinsi atau Kabupaten atau Kota penyelenggara pilkada dan Rakor eksternal KPU dengan MK," kata Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/12/2020).

Baca juga: MK Disarankan Gelar Sidang Sengketa Pilkada 2020 secara Daring

Adapun bintek dilaksanakan secara internal dan eksternal bintek internal dilaksanakan oleh KPU dengan peserta KPU provinsi, kabupaten atau kota penyelenggara pilkada.

Sementara, bintek eksternal oleh MK dengan peserta KPU provinsi, kabupaten/kota penyelenggara pilkada. Pelaksanaan rakor dan bintek dilaksanakan secara daring dan luring.

"Materi rakor dan bintek meliputi Hukum acara PHPU di MK, strategi advokasi dalam PHPU di MK, Metode persidangan dan pembuktian secara daring dan luring," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com