JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan, KPU bisa menetapkan pasangan calon pemenang dalam Pilkada 2020 meski ada pihak yang mengajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, penetapan tersebut baru bisa dilakukan jika permohonan sudah dinyatakan memenuhi syarat formil dan teregistrasi resmi di MK.
"Sehingga sangat mungkin dari 135 perkara nanti yang diregister di MK itu tidak seluruhnya 135 hanya perkara-perkara yang menurut MK memenuhi syarat formil," kata Hasyim dalam diskusi daring, Kamis (7/1/2021).
Baca juga: KPU: Petahana Cenderung Gunakan Dalil Pelanggaran TSM dalam Sengketa Pilkada
Menurut Hasyim, setelah ditentukan perkara mana yang memenuhi syarat formil, KPU baru bisa menentukan langkah selanjutnya.
Langkah itu, seperti menyiapkan pembuktian di persidangan atau melakukan penetapan pasangan calon pemenang karena perkaranya tidak teregistrasi di MK.
"Bagi daerah yang diregister perkara lanjut dalam pemeriksaan pembuktian. Tetapi bagi yang tidak diregister berarti perkaranya dianggap tidak ada perkara di Mahkamah Konstitusi," ujar dia.
Sebelumnya, Hasyim mengatakan pihaknya mencatat ada 135 permohonan sengketa hasil Pilkada 2020 yang diajukan ke MK.
"Update permohonan PHP tahun 2020 terbaru 6 Januari 2021 pukul 16.00 WIB, (ada)135 permohonan," kata Hasyim.
Baca juga: Kode Inisiatif: Dibanding 2018, Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2020 Meningkat
Adapun, 135 permohonan itu terdiri dari tujuh permohonan sengketa hasil pemilihan gubernur.
Kemudian, 13 permohonan sengketa hasil pemilihan wali kota, serta 115 permohonan sengketa hasil pemilihan bupati.
Hasyim mengungkapkan pihaknya juga sudah melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi gugatan sengketa hasil Pilkada 2020.
KPU sudah melakukan rapat koordinasi (rakor) dan bimbingan teknis (bintek) sebagai bentuk persiapan.
"Rakor dilaksanakan secara internal dan eksternal, rakor internal KPU dengan KPU Provinsi atau Kabupaten atau Kota penyelenggara pilkada dan Rakor eksternal KPU dengan MK," kata Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/12/2020).
Baca juga: MK Disarankan Gelar Sidang Sengketa Pilkada 2020 secara Daring
Adapun bintek dilaksanakan secara internal dan eksternal bintek internal dilaksanakan oleh KPU dengan peserta KPU provinsi, kabupaten atau kota penyelenggara pilkada.
Sementara, bintek eksternal oleh MK dengan peserta KPU provinsi, kabupaten/kota penyelenggara pilkada. Pelaksanaan rakor dan bintek dilaksanakan secara daring dan luring.
"Materi rakor dan bintek meliputi Hukum acara PHPU di MK, strategi advokasi dalam PHPU di MK, Metode persidangan dan pembuktian secara daring dan luring," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.