Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud dan Pemda Diminta Tegas ke Sekolah soal Aturan Belajar Tatap Muka

Kompas.com - 08/01/2021, 13:00 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan pemerintah daerah lebih tegas kepada sekolah yang akan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) untuk mengisi daftar periksa.

Pengisian daftar periksa tersebut penting agar pemerintah dapat memantau kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan PTM di tengah pandemi Covid-19.

"Kemendikbud dan pemerintah daerah harus lebih tegas dalam memberikan imbauan pada sekolah untuk mengisi daftar periksa," kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Agus Sartono dikutip dari laman resmi Kemenko PMK, Jumat (8/1/2020).

Baca juga: Jelang Pembelajaran Tatap Muka, Kemenko PMK Terkejut Banyak Guru Terpapar Covid-19

Ia mengatakan, saat ini sebagian besar satuan pendidikan baru menyiapkan dari segi sarana fisik saja.

Penyiapan sarana fisik seperti tempat mencuci tangan di sekolah, kata dia, merupakan salah satu syarat penyelenggaraan PTM.

"Sedangkan hal-hal terkait keamanan dan keselamatan warga sekolah yang rentan pada Covid-19 dan izin orangtua sebagai penentu justru belum dipenuhi," ujar dia.

Berdasarkan data terkini, kata dia, baru 45,11 persen satuan pendidikan yang telah mengisi daftar periksa kesiapan sekolah.

Sedangkan, 54,89 persen masih belum merespons daftar periksa tersebut.

Baca juga: Sejumlah Daerah Mulai Terapkan Sekolah Tatap Muka, Ketua Komisi X Minta SKB 4 Menteri Dikaji Kembali

Dari keseluruhan satuan pendidikan yang telah mengisi daftar periksa tersebut, hanya 41,04 persen yang memiliki sarana sanitasi dan kebersihan serta 32,60 persen yang memiliki akses fasilitas kesehatan.

"Yang tidak kalah penting dalam daftar periksa ini, yaitu pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan di satuan pendidikan karena status kesehatan dan usianya," kata Agus.

Terkait hal tersebut, setidaknya hanya 9,93 persen satuan pendidikan yang telah melakukan pemetaan.

Sementara untuk kesepakatan bersama antara satuan pendidikan dengan komite sekolah untuk menyelenggarakan PTM, baru 23,98 persen satuan pendidikan yang telah membuatnya.

Baca juga: Komisi X Tolak Rencana Pemerintah Hapus Skema Jalur CPNS bagi Guru

Selain itu, Agus juga meminta satuan pendidikan di tiap daerah segera melengkapi daftar kesiapan pelaksanaan PTM tersebut.

"Karena kalau tidak isi checklist, satuan tugas daerah tidak bisa menentukan kesiapan dari satuan pendidikan untuk melaksanakan PTM," ucap dia.

Pemerintah daerah, kata dia, akan menilai tingkat keamanan dan risiko wilayah satuan pendidikan yang mengajukan izin dengan memperhatikan daftar tersebut.

Adapun daftar kesiapan terdiri dari ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, akses fasilitas kesehatan layanan kesehatan, kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta disabilitas rungu.

Kemudian memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak), pemetaan warga satuan pendidikan, serta membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Baca juga: Pandemi Belum Terkendali, Komisi X Minta Sekolah Tatap Muka Dikaji Ulang

Pembelajaran tatap muka direncanakan bisa mulai dilaksanakan pada Januari 2021.

Hal tersebut diatur dalam revisi kedua surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Masa Pandemi.

Hanya saja, karena kasus Covid-19 masih tinggi, maka pemerintah daerah harus berhati-hati dalam memberikan izin kepada satuan pendidikan untuk menggelar PTM.

Apalagi SKB tersebut memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah dalam pemberian izin PTM dengan mempertimbangkan kondisi wilayah masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com