Pemerintah daerah, kata dia, akan menilai tingkat keamanan dan risiko wilayah satuan pendidikan yang mengajukan izin dengan memperhatikan daftar tersebut.
Adapun daftar kesiapan terdiri dari ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, akses fasilitas kesehatan layanan kesehatan, kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta disabilitas rungu.
Kemudian memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak), pemetaan warga satuan pendidikan, serta membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Baca juga: Pandemi Belum Terkendali, Komisi X Minta Sekolah Tatap Muka Dikaji Ulang
Pembelajaran tatap muka direncanakan bisa mulai dilaksanakan pada Januari 2021.
Hal tersebut diatur dalam revisi kedua surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Masa Pandemi.
Hanya saja, karena kasus Covid-19 masih tinggi, maka pemerintah daerah harus berhati-hati dalam memberikan izin kepada satuan pendidikan untuk menggelar PTM.
Apalagi SKB tersebut memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah dalam pemberian izin PTM dengan mempertimbangkan kondisi wilayah masing-masing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.