JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta seluruh wilayah Jawa-Bali mematuhi kebijakan pembatasan yang akan diberlakukan pada 11-25 Januari 2021.
Menurut Wiku, kebijakan ini wajib diterapkan oleh daerah-daerah yang telah ditentukan.
"Dimohon bagi pihak manapun yang menolak mengikuti kebijakan dari pusat yang disusun berdasarkan data ilmiah untuk segera mengindahkan instruksi pemerintah karena instruksi ini bersifat wajib," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (7/1/2021).
Wiku menyebut, pada prinsipnya kebijakan yang dibuat pemerintah pusat bertujuan untuk mempercepat penanganan pandemi.
Baca juga: Satgas: Pembatasan Jawa-Bali Tak Hanya Menyasar Mobilitas, tapi Juga Pelacakan Kasus Covid-19
Kebijakan ini dirancang untuk menyeimbangkan kepentingan sektor kesehatan dan ekonomi.
Pemerintah telah merancang kebijakan ini secara rasional dengan membatasi daerah yang masuk kategori zona merah Covid-19 atau berkontribusi besar pada peningkatan virus corona di tingkat nasional.
"Bukan hanya pemda, masyarakat dari daerah tersebut pun melihat dengan jelas tingkat kedaruratan penyebaran Covid-19 di daerah yang wajib untuk dibatasi kegiatannya," kata dia
Wiku mengatakan, apabila kasus Covid-19 di Jawa dan Bali bisa dikendalikan, angka kasus secara nasional akan turun.
"Dan ini tentu menjadi modal yang penting sehingga masyarakat bisa kembali produktif," ujarnya.
Baca juga: Disiplin Protokol Kesehatan Turun 20 Persen, Kasus Bertambah Lebih dari 100 Persen
Adapun, pemerintah memperkenalkan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk merujuk kebijakan pembatasan yang akan diterapkan sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali.
Dikutip dari keterangan pers BNPB, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengaku optimistis PPKM dapat menekan angka kasus Covid-19.
Berkaca dari momentum pembatasan yang dilakukan pada pertengahan September hingga November 2020, angka kasus aktif menurun dari 67.000 menjadi 54.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.