Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formappi Pertanyakan DPR Tak Gunakan Hak Angket Sepanjang 2020

Kompas.com - 07/01/2021, 20:34 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) M Djadijono menilai, fungsi pengawasan DPR terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah sepanjang 2020 tidak menghasilkan sesuatu yang signifikan.

Ia mengatakan, DPR tidak pernah menunjukkan taringnya dengan menggunakan hak angket terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap menyimpang dari peraturan perundang-undangan.

"Terkait dengan pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah, DPR juga tidak menunjukkan taringnya dengan menggunakan hak angket," kata Djadijono dalam diskusi secara daring, Kamis (7/1/2021).

Baca juga: Formappi: Kinerja Timwas Covid-19 DPR Tak Tampak

Menurut Djadijono, ada sejumlah kebijakan pemerintah yang sudah diketahui DPR bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Namun, DPR tidak mengambil sikap dengan menggunakan hak angket.

"Komisi IV misalnya sudah lama mengetahui penyimpangan yang dilakukan oleh menteri KP dalam kaitannya dengan ekspor benih lobster," ucap dia.

Baca juga: Evaluasi Masa Sidang II, Formappi: DPR Nihil Prestasi di Bidang Legislasi

Adapun mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo terjerat kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor bibit lobster.

Edhy diduga menerima uang suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK) dan 100.000 dollar AS dari Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Suharjito.

Izin ekspos bibit lobster ini sudah lama menjadi polemik di Komisi IV DPR karena rawan terjadinya manipulasi data.

Namun, sikap DPR hanya berupa imbauan untuk dihentikannya ekspor benur.

Baca juga: Periksa Dua Saksi, KPK Dalami Pengondisian Fee ke Edhy Prabowo

Selain itu, kata Djadijono, Komisi VIII tidak merespons kebijakan menteri sosial sehubungan dengan terjadinya korupsi terkait pemberian bantuan sosial di wilayah Jabodetabek.

Adapun mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara terjerat kasus korupsi dugaan suap bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Juliari diduga menerima uang suap dalam proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 sebesar Rp 17 miliar.

"Fenomena ini kiranya menambah keyakinan masyarakat bahwa DPR abai terhadap pengelolaan keuangan negara," kata Djadijono. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com