3. Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
4. Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta serta sekitarnya.
5. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.
6. Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah dengan prioritas Surabaya Raya, dan Malang Raya.
7. Gubernur Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya.
Baca juga: Beda Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali dan PSBB
Kemudian, ketentuan soal pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 terdiri atas enam poin.
Pertama, membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kedua, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.
Ketiga, untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Keempat, melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
Selain itu, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan sampai dengan Pukul 19.00 waktu setempat.
Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Keenam, mengizinkan peribadahan di tempat ibadah dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.