Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Ingin Proses Hukum Berlarut-larut, Tommy Sumardi Tak Ajukan Banding

Kompas.com - 07/01/2021, 15:56 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tommy Sumardi memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan yang dijatuhi majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tommy sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

"Tidak banding. Klien tidak mau proses hukum yang berlarut-larut," kata kuasa hukum Tommy, Dion Pongkor, ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (7/1/2021).

Baca juga: Perantara Suap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi Divonis 2 Tahun Penjara

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam kasus itu, Tommy berperan sebagai perantara suap dari Djoko Tjandra ke dua jenderal polisi.

Selama proses persidangan, Dion menuturkan, kliennya memang mengakui perbuatannya.

Namun, ia mengaku terkejut dengan vonis yang lebih berat dari tuntutan JPU padahal Tommy mendapat status justice collaborator.

"Kemarin agak kaget saja putusan di atas tuntutan (padahal Pak Tommy mendapat status JC). Putusannya sudah inkrah," tuturnya.

Baca juga: Jaksa Pinangki Akui Beri Tahu Keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia ke Jaksa Eksekutor

Adapun dua jenderal polisi yang dimaksud adalah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Suap yang diberikan kepada Napoleon sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 6,1 miliar.

Sementara, suap yang diberikan kepada Prasetijo sebesar 150.000 dollar AS atau sekitar Rp 2,2 miliar.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Tommy Sumardi Menangis Teringat Anaknya

Suap tersebut diberikan agar Napoleon menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian orang (DPO) di Ditjen Imigrasi.

Kronologinya, pada April 2020, Djoko Tjandra menghubungi Tommy membicarakan cara agar bisa masuk ke Indonesia untuk mengajukan peninjauan kembali dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Djoko Tjandra yang kala itu berstatus buron pun bersedia memberi uang Rp 10 miliar melalui Tommy Sumardi untuk diberikan kepada sejumlah pihak terkait, terutama kepada pejabat NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri.

Atas perbuatannya, Tommy dinilai terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Nasional
 Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Nasional
Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Nasional
Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Nasional
Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Nasional
Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Nasional
Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Nasional
KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

Nasional
KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

Nasional
Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Nasional
Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPATK

Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPATK

Nasional
Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com