JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan gratifikasi ke sejumlah pihak di Pemerintah Kota Banjar dalam kasus proyek Dinas PUPR Kota Banjar.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hal itu didalami penyidik saat memeriksa seorang wiraswasta bernama Dadang sebagai saksi, Rabu (6/1/2021).
"Dadang didalami mengenai proyek pekerjaan yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kota Banjar dan adanya dugaan gratifikasi ke pihak-pihak tertentu di Pemkot Banjar yang terkait dengan perkara ini," kata Ali, Kamis (7/1/2021).
Selain Dadang, penyidik juga memeriksa dua saksi lain dalam kasus ini, yakni teller BJB Cabang Banjar Hilman Sembada dan Komisaris PT Panca Boga Nugraha, Boniyem.
Menurut Ali, Hilman diperiksa soal adanya dugaan transaksi pebankan dari pihak-pihak yang terkait perkara tersebut.
Sementara, Boniyem didalami pengetahuannya mengenai aktivitas usaha dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.
Baca juga: KPK Geledah 2 Lokasi, Amankan Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Proyek Infrastuktur Kota Banjar
KPK tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017.
Namun, KPK belum menyampaikan informasi detil terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ali mengatakan, informasi terkait kasus tersebut baru akan diumumkan ketika para tersangka telah ditangkap atau ditahan.
"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali, Jumat (10/7/2020).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan