Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Jadi Salah Satu Program Prioritas Jaksa Agung di 2021

Kompas.com - 07/01/2021, 10:54 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjadikan penuntasan perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat sebagai salah satu program prioritas kejaksaan di tahun 2021.

"Penyelesaian perkara dugaan pelanggaran HAM yang berat secara tuntas, bermartabat, dapat diterima oleh berbagai pihak, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Burhanuddin dalam keterangannya, Rabu (6/1/2021).

Program itu disusun dari hasil rapat kerja (raker) Kejaksaan RI tahun 2020 dan arahan Presiden Joko Widodo dalam raker tersebut.

Baca juga: Jaksa Agung Bentuk Tim Khusus Percepat Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Pada saat acara raker, Jokowi menyebut bahwa kejaksaan menjadi aktor kunci dalam penuntasan masalah pelanggaran HAM masa lalu.

Menindalanjuti arahan Jokowi, Jaksa Agung membentuk Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM yang Berat. Sebanyak 18 anggota tim tersebut telah dilantik pada 30 Desember 2020.

Burhanuddin pun meminta agar tim tersebut bekerja secara maksimal.

"Pembentukan Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM yang Berat harus benar-benar berfungsi dan benar-benar menyelesaikan secara tuntas, bermartabat, dapat diterima oleh berbagai pihak, dan tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Total, terdapat tujuh program prioritas kejaksaan di tahun 2021.

Baca juga: Pertama pada 2021, Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Korupsi Rp 22,45 Miliar

Selain penuntasan perkara pelanggaran HAM berat, program lainnya yakni, pendampingan dan pengamanan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), digitalisasi kejaksaan.

Kemudian, pengawasan dan penegakan disiplin, pembentukan kapasitas sumber daya manusia melalui pembangunan manajemen karir yang jelas, terstruktur, dan transparan serta pelatihan yang tematik.

Selanjutnya, penegakan hukum yang berkeadilan, serta memberikan manfaat, khususnya dalam upaya memulihkan korban kejahatan dan memperbaiki pelaku, serta penanganan perkara korupsi yang berkualitas dan berorientasi penyelamatan keuangan negara.

Selama ini, penuntasan kasus pelanggaran HAM berat kerap terkendala karena bolak-balik berkas antara Komnas HAM selaku penyelidik dan Jaksa Agung sebagai penyidik.

Baca juga: Jokowi: Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat Jadi Tanggung Jawab Negara

Selain itu, pada tahun 2020, Jaksa Agung tersandung kasus karena menyebut kasus Tragedi Semanggi I dan II bukan merupakan pelanggaran HAM berat. sebagai perbuatan melawan hukum.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II. PTUN menyatakan pernyataan Jaksa Agung tersebut sebagai perbuatan melawan hukum. Pascaputusan itu, Jaksa Agung mengajukan banding.

Menurut Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti, upaya banding oleh Jaksa Agung menunjukkan negara belum memiliki kemauan politik (political will) dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat.

“Belum ada kemauan politik dari negara untuk memberikan hak kepada korban sesuai mandat UU 26/2000 tentang pengadilan HAM dan untuk mengakui adanya pelanggaran HAM berat di Indonesia yang perlu diselesaikan oleh negara,” ujar Fatia saat dihubungi Kompas.com, 5 November 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com