Selain itu, pada tahun 2020, Jaksa Agung tersandung kasus karena menyebut kasus Tragedi Semanggi I dan II bukan merupakan pelanggaran HAM berat. sebagai perbuatan melawan hukum.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II. PTUN menyatakan pernyataan Jaksa Agung tersebut sebagai perbuatan melawan hukum. Pascaputusan itu, Jaksa Agung mengajukan banding.
Menurut Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti, upaya banding oleh Jaksa Agung menunjukkan negara belum memiliki kemauan politik (political will) dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat.
“Belum ada kemauan politik dari negara untuk memberikan hak kepada korban sesuai mandat UU 26/2000 tentang pengadilan HAM dan untuk mengakui adanya pelanggaran HAM berat di Indonesia yang perlu diselesaikan oleh negara,” ujar Fatia saat dihubungi Kompas.com, 5 November 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.