Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orang yang Sudah Divaksin Bisa Tertular Covid-19, Ini Penjelasan Epidemiolog

Kompas.com - 07/01/2021, 08:19 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Epidemiolog Universitas Airlangga Windhu Purnomo menyatakan seseorang tetap bisa tertular Covid-19 jika tidak menjalankan protokol kesehatan seperti mengenakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak usai disuntik vaksin.

Hal itu bukan disebabkan oleh rendahnya efikasi (keampuhan) vaksin, tetapi oleh perilaku dan pemahaman masyarakat yang keliru terhadap cara kerja vaksin.

Penyebabnya, vaksin tidak serta merta bekerja untuk menstimulus munculnya antibodi secara instan begitu disuntikkan ke tubuh manusia.

Baca juga: Perkembangan Vaksinasi Covid-19 di Indonesia, dari Pendistribusian Vaksin hingga Tahapannya...

Windhu mengatakan, butuh waktu 7 hingga 14 hari bagi vaksin Covid-19 untuk menstimulus kemunculan antibodi.

Karena itu, orang yang disuntik vaksin Covid-19 dan esoknya langsung beraktivitas di ruang publik tanpa masker, tanpa menjaga jarak, dan tak mencuci tangan akan tetap tertular Covid-19 lantaran antibodinya belum terbentuk.

“Nanti misalnya ada pemimpin atau tokoh politik yang juga tidak terlalu paham. Dia divaksinasi lalu dia merasa kebal, teledor, buka masker, tidak jaga jarak lalu lusa tertular. Bisa terjadi dong, karena dia buka masker,” kata Windhu kepada Kompas.com, Rabu (6/1/2021)

“Nanti orang mengira efikasi vaksinnya tidak bagus padahal itu karena perilakunya yang salah. Namanya juga kita baru diimunisasi ya harus tunggu sampai antibodi terbentuk,” tutur Windhu.

Terlebih vaksin Covid-19 buatan Sinovac merupakan vaksin dengan dua kali penyuntikan. Artinya, antibodi baru benar-benar terbentuk pada 7 hingga 14 hari usai penyuntikan kedua. Adapun biasanya jeda penyuntikan pertama dan kedua berjarak 14 hari.

Baca juga: Sri Mulyani Pastikan Pemerintah Miliki Anggaran untuk Vaksin Gratis

Windhu menambahkan, orang yang sudah divaksin juga tetap bisa tertular Covid-19 bila jeda penyuntikan pertama dan kedua terlalu cepat atau lambat.

Jika nantinya dinyatakan jeda penyuntikan pertama dan kedua berjarak 14 hari, masyarakat harus mematuhinya karena hal tersebut merupakan syarat utama agar vaksin bekerja dengan baik untuk memunculkan antibodi.

Masyarakat tak boleh terlambat atau disuntik lebih awal dari ketentuan waktu yang ditetapkan saat menjalani penyuntikan kedua. Dalam dunia epidemiologi, istilah itu dinamakan valid doses (dosis valid).

Windhu mengatakan kegagalan dalam memenuhi syarat valid doses bisa berimbas pada kegagalan tercapainya herd immunity.

Hal itu, kata WIndhu, pernah terjadi di Jawa Timur yang mengalami wabah difteri pada 2018. Padahal dalam laporan dinas kesehatan dinyatakan 95 persen anak di Jawa Timur telah menerima vaksin DPT (Difteri, Pertusis, Tetanus).

Baca juga: Menanti Vaksinasi Covid-19 yang Dijanjikan Presiden Jokowi...

Ternyata setelah dikaji, hanya 65 persen anak yang memenuhi syarat valid doses vaksinasi DPT. Sisanya memang mendapat suntikan vaksin DPT, namun jeda antara penyuntikan pertama hingga kelima tidak sesuai ketentuan waktu yang telah ditetapkan.

Akibatnya herd immunity  sebesar 70 persen gagal tercapai karena hanya 65 persen populasi yang menjalankan proses vaksinasi dengan baik dan benar.

Karena itu, dibutuhkan kedisiplinan masyarakat untuk menunjang suksesnya program vaksinasi massal Covid-19. Masyarakat tetap harus melaksanakan protokol kesehatan usai divaksin dan menjalankan proses vaksinasi sesuai ketentuan.

Jika tidak, maka target herd immunity sebesar 70 persen dari total populasi penduduk Indonesia yang harus divaksin tidak tercapai dan penularan virus corona bakal tak kunjung usai.

“Ini yang harus dijelaskan ke masyarakat. Jangan sampai masyarakat keliru. Komunikasi publik harus terus menerus dilakukan. Kalau tidak herd immunity tidak bisa tercapai dan vaksin gagal untuk memutus mata rantai Covid-19,” ucap Windhu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com