Permohonan dari gubernur untuk lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.
Sementara itu, permohonan dari bupati/wali kota untuk lingkup satu kabupaten/kota.
Berdasarkan keterangan Airlangga Hartarto, pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas akan dilakukan secara mikro sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.
Pemerintah daerah dan gubernur nantinya akan menentukan wilayah mana saja yang akan dilakukan pembatasan itu.
Namun, Airlangga juga merinci daerah-daerah yang memenuhi kriteria untuk dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat.
Kriteria yang dimaksud ada empat, yakni angka kematian di suatu daerah berada di atas rata-rata nasional, angka kesembuhan di daerah berada di bawah rata-rata nasional, angka kasus aktif di daerah di atas rata-rata nasional serta keterisian RS untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.
Apabila daerah sudah memenuhi satu dari empat kriteria di atas, artinya pembatasan masyarakat sudah bisa dilakukan di sana.
Baca juga: Pembatasan Jawa-Bali Diperketat, Konsumsi BBM Akan Kembali Merosot
Masih berdasarkan keterangan Airlangga, daerah yang masuk dalam kriteria nantinya akan membuat peraturan gubernur (pergub) atau peraturan kepala daerah (perkada).
Airlangga menyebut, Mendagri Tito Karnavian akan membuat surat edaran yang akan dikirimkan kepada seluruh kepala daerah.
2. Lama pembatasan
Mengutip PP Nomor 21 Tahun 2020, PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari.
Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir
Sementara itu, pemerintah mengumumkan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali dilakukan pada 11-25 Januari 2021.
Artinya, pembatasan kegiatan masyarakat di kedua pulau berlangsung selama 15 hari atau lebih dari dua pekan.
Baca juga: Pemprov DIY Siap Ikuti Aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa-Bali
Hingga saat ini, belum ada keterangan lanjutan dari pemerintah apakah pembatasan di Jawa dan Bali itu nantinya bisa dilanjutkan atau tidak.
2. Kegiatan perkantoran dan sekolah
Pada PSBB dilakukan peliburan sekolah yang dilakukan dengan penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang paling efektif.
Namun, ada pengecualiannya, yakni untuk lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Sementara itu, dalam pembatasan di Jawa dan Bali, kegiatan belajar mengajar dialihkan secara daring (online).
Kemudian, pada PSBB dilakukan peliburan tempat kerja, yakni pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal, untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja.
Baca juga: Pembatasan Kegiatan Jawa-Bali, Pusat Perbelanjaan Tutup Pukul 19.00