JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, jam buka bagi pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 19.00 waktu setempat selama pembatasan kegiatan masyarakat Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021.
Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).
"Pembatasan jam buka untuk kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 dan kegiatan makan dan minum di tempat maksimal kapasitas 25 persen," ujar Airlangga yang juga Menteri Koordinator Perekonomian.
Baca juga: PSBB Ketat Jawa-Bali, Pengusaha: Kontraproduktif dengan Pemulihan Ekonomi
Kemudian, kegiatan perkantoran diharapkan dialihkan dengan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga 75 persen.
Dengan kata lain, hanya 25 persen karyawan yang diperkenankan bekerja dari kantor atau work from office.
Selain itu, selama pembatasan, kegiatan belajar mengajar akan dilakukan secara online.
Kemudian, pemerintah juga memberikan batasan jam buka untuk pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 waktu setempat.
Saat pembatasan kegiatan masyarakat, pemda pun diharapkan mengatur kapasitas moda transportasi di daerah masing-masing.
Airlangga pun menegaskan, pembatasan kegiatan masyarakat tidak bersifat melarang kegiatan yang ada.
"Jadi membatasi, bukan melarang," tuturnya.
"Pemerintah melihat beberapa hal yang perlu dilakukan pembatasan dari kegiatan masyarakat. Harapannya penularan Covid-19 bisa dicegah atau dikurangi seminimal mungkin," tutur Airlangga.
Pembatasan yang dilakukan di Jawa dan Bali itu pun sudah berdasarkan empat kriteria dari pemerintah.
Pertama, angka kematian di suatu daerah berada di atas rata-rata nasional.
Baca juga: Kegiatan Masyarakat Jawa-Bali Dibatasi, Perkantoran WFH hingga 75 Persen
Kedua, angka kesembuhan di daerah berada di bawah rata-rata nasional.
Ketiga, kasus aktif di daerah di atas rata-rata nasional.
"Terakhir, keterisian RS untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen," kata Airlangga.
Apabila salah satu dari empat kriteria telah terpenuhi maka pembatasan di daerah bisa dilakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.