Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksinasi Pekan Depan, BPOM Diminta Tak Terbebani Target Pemerintah

Kompas.com - 06/01/2021, 15:34 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tak terbebani dengan target vaksinasi pemerintah, sehingga mengeluarkan izin edar penggunaan atau emergency use authorization (EUA) vaksin Covid-19 pada tanggal tertentu.

Hal ini disampaikan Mufida menanggapi, pernyataan pemerintah bahwa vaksinasi akan dilakukan pada minggu kedua Januari 2021. Padahal, izin edar vaksin Covid-19 belum dikeluarkan BPOM.

Mufida mengatakan, izin edar vaksin Covid-19 dari BPOM harus sesuai dengan hasil uji klinis yang memperhatikan kelayakan edar dan keamanan.

"Batasnya bukan waktu, harus diizinkan pada tanggal segini atau segitu. Tapi, batasnya adalah ketuntasan hasil uji klinis tentang efektivitas dan efikasi dari virus tersebut," kata Mufida dalam keterangan tertulis, Kamis (6/1/2021).

Baca juga: Jokowi: Setelah Izin BPOM Terbit, Saya yang Pertama Disuntik Vaksin

Mufida menyarankan agar BPOM melakukan kajian mendalam vaksin Covid-19 sehingga vaksin yang diberikan ke masyarakat dapat dipastikan memadai.

"BPOM tidak perlu terbebani harus keluarkan izin pada tanggal tertentu. Target BPOM adalah keamanan, efikasi, dan mutu dari vaksin," ujarnya.

Lebih lanjut, Mufida mengatakan, BPOM harus terhindar dari tekanan pihak mana pun dalam memberikan izin edar vaksin Covid-19.

"Karena itu, kami mendukung penuh BPOM untuk bekerja sesuai dengan standar dan prosedur ilmiah yang selama ini menjadi ciri khas BPOM," kata dia.

Baca juga: Menkes: Vaksinasi Mulai Minggu Depan, tapi Masih Tunggu Persetujuan BPOM

Presiden Joko Widodo sebelumnya mengatakan, vaksinasi akan dimulai pada pekan depan atau minggu kedua Januari 2021.

Dalam rangka persiapan pelaksanaan vaksinasi, kata Jokowi, sejak Minggu (3/1/2021), pemerintah mulai mendistribusikan vaksin ke daerah-daerah.

Ditargetkan, 5,8 juta dosis vaksin terdistribusi ke daerah selama bulan Januari.

Meskipun telah didistribusikan, sejauh ini BPOM belum mengeluarkan izin penggunaan darurat atau EUA terkait dengan vaksin tersebut.

Baca juga: Soal Kehalalan Vaksin Covid-19, Pemerintah: MUI Tinggal Lakukan Sidang Fatwa

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Lucia Rizka Andalusia mengatakan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 harus menunggu terbitnya izin penggunaan vaksin dari BPOM.

"Vaksinasi baru dapat dilaksanakan jika vaksin telah mendapatkan izin penggunaan, emergency use authorization dari Badan POM," kata Rizka dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (4/1/2021).

Rizka menyebut, saat ini BPOM masih menyelesaikan evaluasi terhadap data uji klinis fase 3 vaksin Sinovac. Proses ini diperlukan untuk menerbitkan izin edar darurat vaksin.

Evaluasi dilakukan terhadap data dukung keamanan, khasiat dan mutu dari vaksin

Adapun proses evaluasi dilakukan BPOM bersama Komite Nasional Penilaian Obat serta tim ahli di bidang imunologi dan vaksin yang tergabung dalam Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (Itagi).

"Apabila berdasarkan hasil evaluasi tersebut dinyatakan vaksin Covid-19 memenuhi syarat keamanan, khasiat dan mutu, serta pertimbangan bahwa kemanfaatan jauh lebih besar daripada risiko, tentunya (izin edar darurat) akan dapat diterbitkan," kata Rizka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com