JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo mengatakan, sepanjang 2020 Kementeriannya menerima banyak laporan terkait berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat mulai perseorangan hingga kelompok.
Dari semua laporan itu, kata Sugeng, sekitar 60 persennya terkait dengan masalah pertanahan.
“Baik antara masyarakat dengan masyarakat atau masyarakat dengan kelompok pemodal, termasuk masyarakat dengan BUMN tertentu,” kata Sugeng dalam Peluncuran Catatan Akhir Tahun 2020 Konsorsium Pembaharuan Agraria, Rabu (6/1/2021).
“Ini sebagai gambaran bahwa memang konflik agraria terus terjadi” ucap Sugeng.
Baca juga: Dalam 3 Tahun, 91.968 Orang Jadi Korban Konflik Pertanahan
Kendati demikian, Sugeng menyebut sejumlah persoalan tuntas dengan bantuan Kemenko Polhukam. Salah satunya yakni di wilayah Lombok Utara.
Tanah di Lombok Utara itu, kata dia, tercatat sebagai aset dari salah satu Kementerian.
“Kalau sudah tercatat jadi aset di salah satu Kementerian tentunya tidak bisa diganggu gugat, karena tentu data-data kepemilikannya sudah sangat lengkap,” ujar Sugeng.
Namun yang menjadi persoalan, kata Sugeng, yakni aset tanah tersebut tidak dikelola secara terus menerus oleh kementerian itu.
Sehingga, aset tanah yang cukup luas tersebut ditempati oleh masyarakat hingga terbentuk dua perkampungan.
Akibatnya, lanjut Sugeng, terjadi permasalahan ketika akan dilakukan penggusuran.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan