Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenko Polhukam: 60 Persen Laporan Publik Selama 2020 Terkait Konflik Pertanahan

Kompas.com - 06/01/2021, 15:20 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo mengatakan, sepanjang 2020 Kementeriannya menerima banyak laporan terkait berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat mulai perseorangan hingga kelompok.

Dari semua laporan itu, kata Sugeng, sekitar 60 persennya terkait dengan masalah pertanahan.

“Baik antara masyarakat dengan masyarakat atau masyarakat dengan kelompok pemodal, termasuk masyarakat dengan BUMN tertentu,” kata Sugeng dalam Peluncuran Catatan Akhir Tahun 2020 Konsorsium Pembaharuan Agraria, Rabu (6/1/2021).

“Ini sebagai gambaran bahwa memang konflik agraria terus terjadi” ucap Sugeng.

Baca juga: Dalam 3 Tahun, 91.968 Orang Jadi Korban Konflik Pertanahan

Kendati demikian, Sugeng menyebut sejumlah persoalan tuntas dengan bantuan Kemenko Polhukam. Salah satunya yakni di wilayah Lombok Utara.

Tanah di Lombok Utara itu, kata dia, tercatat sebagai aset dari salah satu Kementerian.

“Kalau sudah tercatat jadi aset di salah satu Kementerian tentunya tidak bisa diganggu gugat, karena tentu data-data kepemilikannya sudah sangat lengkap,” ujar Sugeng.

Namun yang menjadi persoalan, kata Sugeng, yakni aset tanah tersebut tidak dikelola secara terus menerus oleh kementerian itu.

Sehingga, aset tanah yang cukup luas tersebut ditempati oleh masyarakat hingga terbentuk dua perkampungan.

Akibatnya, lanjut Sugeng, terjadi permasalahan ketika akan dilakukan penggusuran.

“Akhirnya kita coba fasilitasi dengan mempertemukan kementerian yang memiliki lahan itu dan masyarakat,” kata Sugeng.

“Masyarakat juga menunjuk kuasa hukumnya, kita coba selesaikan dengan beberapa kali pertemuan,” kata dia.

Dari pertemuan tersebut, Sugeng menyebut tercapai suatu penyelesaian yang dapat menjadi contoh bagi persoalan-persoalan sengketa pertanahan.

Baca juga: Atasi Konflik Pertanahan, Menteri Agraria Gandeng BIG

Akhirnya, kata dia, kementerian merelakan sebagian tanahnya untuk ditempati masyarakat.

“Jadi per kepala keluarga mendapatkan tanah dengan luas tertentu dan juga diberikan lahan tertentu untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum,” kata Sugeng.

“Artinya begini, bahwa aset yang dimiliki oleh kementerian, perusahaan atau mungkin BUMN sepanjang katakanlah bisa diberikan toleransi saya kira tidak ada masalah,” tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com