JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali informasi terkait rekening bank yang diduga menampung uang-uang yang berasal dari perusahaan-perusahaan eksportir benih lobster.
Hal itu didalami penyidik saat memeriksa Ainul Faqih, staf istri mantan Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo, Iis Rosyita Dewi, Selasa (5/1/2021).
"Saksi Ainul Faqih dikonfirmasi tentang pengetahuannya mengenai adanya rekening bank dan kartu ATM yang diduga sebagai penampungan uang yang diduga berasal dari pihak eksportir benur lobster," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (6/1/2021).
Baca juga: Periksa Edhy Prabowo, KPK Dalami Aliran Uang dari Eksportir Benih Lobster
Uang-uang yang berada di rekening tersebut diduga digunakan untuk kepentingan Edhy, termasuk berbelanja berbagai barang mewah di Amerika Serikat.
Kendati diperiksa sebagai saksi, Ainul juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster.
Selain Ainul, KPK juga memeriksa seorang pihak swasta dari PT Sentosa Bahari Sukses bernama Johan sebagai saksi dalam kasus ini.
"Johan dikonfirmasi mengenai pengetahuannya terkait perizinan dan pengiriman benih lobster di KKP dan digali lebih lanjut soal dugaan adanya setoran uang kepada PT ACK (Aero Citra Kargo)," ujar Ali.
Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar melalui PT ACK dan 100.000 dollar AS dari Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Suharjito.
Baca juga: Seorang Saksi Kasus Edhy Prabowo Meninggal akibat Sakit
PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
Uang tersebut salah satunya dari PT DPP yang mentransfer uang Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, berdasarkan data, PT ACK dimiliki oleh Amri dan Ahmad Bahtiar yang diduga merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja.
"Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar," kata Nawawi, Rabu (25/11/2020).
Baca juga: Saksi Kasus Edhy Prabowo Meninggal Dunia, Ini yang Sempat Didalami KPK
Sebanyak uang Rp 3,4 milair dari rekening tersebut kemudian ditransfer ke rekening atas nama Ainul untuk kemudian digunakan Edhy berbelanja barang mewah di Amerika Serikat.
Selain Edhy dan Ainul, lima tersangka lain dalam kasus ini yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT ACK Siswadi, Direktur PT DPP Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.