JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengungkap beberapa hak-hak guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN Paryono mengatakan, pada dasarnya hak guru PPPK hampir sama dengan aparatur sipil negara (ASN).
"PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan," kata Paryono melalui keterangan tertulisnya, Selasa (5/1/2021).
Paryono menuturkan pengaturan mengenai gaji dan tunjangan PPPK sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Baca juga: Tahun 2021, BKN Fokuskan Rencana Rekrutmen Guru PPPK
Ia melanjutkan, PPPK tetap memiliki hak yang sama dengan ASN, seperti hak cuti dan pengembangan kompetensi.
Selain itu, PPPK juga mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum.
"Sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU Nomor 5 Tahun 2014 serta Pasal 75 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK," ujar dia.
Adapun pemerintah membuka seleksi 1 juta guru PPPK. Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers pada Selasa (5/1/2021) menyebut, seleksi ini terbuka bagi para guru honorer.
Baca juga: BKN: Guru Diangkat lewat PPPK karena Ada Keluhan Kekurangan
Seleksi ini dilakukan karena masih banyak sekolah yang kekurangan guru.
"Untuk tahun ini kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru ini disebabkan kekosongan guru di banyak daerah," kata Bima dalam konferensi pers.
Bima menjelaskan bahwa seleksi 1 juta guru yang dimaksud belum termasuk formasi untuk guru agama atau yang berada di bawah Kementerian Agama.
Dia mengatakan hingga saat ini, untuk seleksi guru agama belum ada pengusulan.
"Jumlah 1 juta ini masih merupakan formasi PPPK untuk guru yang menjadi tanggung jawab dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, belum mencakup guru dari Kementerian Agama," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.