JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian uang yang diterima Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan di Kota Cimahi.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dugaan pemberian uang tersebut dikonfirmasi penyidik saat memeriksa Komisaris RS Umum Kasih Bunda Hutama Yonathan, Selasa (5/1/2021).
"Saksi Hutama Yonathan dikonfirmasi terkait dengan pengetahuannya mengenai adanya dugaan pemberian sejumlah uang dari pihak swasta yang diterima tersangka AJM (Ajay)," kata Ali, Rabu (6/1/2021).
Baca juga: Wali Kota Cimahi Diduga Minta Rp 3,2 Miliar untuk Urus Izin Pembangunan Rumah Sakit
Kendati diperiksa sebagai saksi, Hutama juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap yang menjerat Ajay.
Dalam kasus ini, Ajay diduga meminta uang sebesar Rp 3,2 miliar kepada Hutama untuk mengurus izin pembangunan penambahan gedung di RSU Kasih Bunda.
Uang itu diminta Ajay saat ditemui Hutama yang sedang mengurus revisi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terkait penambahan gedung di RSU Kasih Bunda tersebut.
KPK menduga Ajay telah menerima Rp 1,661 miliar dari uang yang dijanjikan sebesar Rp 3,2 miliar.
Baca juga: Profil Ajay Muhammad Priatna, Wali Kota Cimahi Ketiga yang Dijerat KPK
Ajay disangka melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Hutama disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.