Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun 2021, BKN Fokuskan Rencana Rekrutmen Guru PPPK

Kompas.com - 06/01/2021, 09:19 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memfokuskan rencana perekrutan satu juta guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2021.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN, Paryono melalui keterangan tertulisnya, Selasa (5/1/2021).

"Untuk memenuhi kekurangan guru yang terjadi dibanyak daerah, pemerintah berencana melakukan rekrutmen satu juta guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," kata Paryono.

Baca juga: BKN: Guru Diangkat lewat PPPK karena Ada Keluhan Kekurangan

Paryono mengatakan, kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru disebabkan timbulnya keluhan kekurangan dan tidak meratanya distribusi guru di daerah.

Ia pun menilai pengisian jabatan guru dengan mekanisme PPPK sudah tepat tanpa mengurangi haknya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan," ujarnya.

Terkait dengan perencanaan dan pengadaan guru PPPK, lanjut Paryono, juga telah dilakukan koordinasi antara Kementerian PAN dan RB, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, BKN, serta pemerintah daerah.

Baca juga: Kemendikbud Pastikan Guru Tetap dalam Formasi CPNS

Kebijakan ini dinilai akan mempermudah manajemen guru dan dapat secara signifikan meningkatkan output kualitas pelayanan pendidikan.

"Dengan rencana rekrutmen melalui skema PPPK ini, seorang calon PPPK tidak harus meniti karir dari bawah melamar pada jabatan fungsional jenjang pertama," ucapnya.

"Kemudian bertahap menjadi jabatan fungsional jenjang muda dan seterusnya seperti yang biasa diberlakukan bagi PNS melalui kenaikan jenjang jabatan," kata Paryono.

Kendati demikian, Paryono mengatakan, perbedaan utama antara ASN dan PPPK dengan sistem pensiun yang ada sekarang ini terletak pada jaminan pensiun.

Baca juga: Komisi X Tolak Rencana Pemerintah Hapus Skema Jalur CPNS bagi Guru

Namun, tidak tertutup kemungkinan PPPK memperoleh pensiun melalui perubahan mendasar dari skema pensiun manfaat pasti atau pay-as-you-go menjadi iuran pasti atau fully-funded.

"Badan Kepegawaian Negara terus berkoordinasi dengan Kementerian PAN dan RB dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk terus menjaring masukan dari berbagai pihak sebagai dasar dalam mengambil kebijakan agar para guru dapat memperjelas statusnya dan meningkatkan kesejahteraan," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com