JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memfokuskan rencana perekrutan satu juta guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2021.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN, Paryono melalui keterangan tertulisnya, Selasa (5/1/2021).
"Untuk memenuhi kekurangan guru yang terjadi dibanyak daerah, pemerintah berencana melakukan rekrutmen satu juta guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," kata Paryono.
Baca juga: BKN: Guru Diangkat lewat PPPK karena Ada Keluhan Kekurangan
Paryono mengatakan, kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru disebabkan timbulnya keluhan kekurangan dan tidak meratanya distribusi guru di daerah.
Ia pun menilai pengisian jabatan guru dengan mekanisme PPPK sudah tepat tanpa mengurangi haknya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan," ujarnya.
Terkait dengan perencanaan dan pengadaan guru PPPK, lanjut Paryono, juga telah dilakukan koordinasi antara Kementerian PAN dan RB, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, BKN, serta pemerintah daerah.
Baca juga: Kemendikbud Pastikan Guru Tetap dalam Formasi CPNS
Kebijakan ini dinilai akan mempermudah manajemen guru dan dapat secara signifikan meningkatkan output kualitas pelayanan pendidikan.
"Dengan rencana rekrutmen melalui skema PPPK ini, seorang calon PPPK tidak harus meniti karir dari bawah melamar pada jabatan fungsional jenjang pertama," ucapnya.
"Kemudian bertahap menjadi jabatan fungsional jenjang muda dan seterusnya seperti yang biasa diberlakukan bagi PNS melalui kenaikan jenjang jabatan," kata Paryono.
Kendati demikian, Paryono mengatakan, perbedaan utama antara ASN dan PPPK dengan sistem pensiun yang ada sekarang ini terletak pada jaminan pensiun.
Baca juga: Komisi X Tolak Rencana Pemerintah Hapus Skema Jalur CPNS bagi Guru
Namun, tidak tertutup kemungkinan PPPK memperoleh pensiun melalui perubahan mendasar dari skema pensiun manfaat pasti atau pay-as-you-go menjadi iuran pasti atau fully-funded.
"Badan Kepegawaian Negara terus berkoordinasi dengan Kementerian PAN dan RB dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk terus menjaring masukan dari berbagai pihak sebagai dasar dalam mengambil kebijakan agar para guru dapat memperjelas statusnya dan meningkatkan kesejahteraan," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.