JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkap, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan virus corona belum mencapai 100 persen.
Protokol kesehatan yang dimaksud yakni memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
"Selama 7 hari terakhir, terdapat 96 atau 19,35 persen dari 496 kabupaten/kota yang tidak patuh dalam memakai masker, yaitu memiliki tingkat kepatuhan kurang dari 60 persen," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (5/1/2021).
Baca juga: Vaksinasi Bakal Berlangsung Lama, Menkes Minta Warga Tetap Patuh Protokol Kesehatan
Tercatat, Papua menjadi provinsi yang memiliki daerah tidak patuh terbanyak. Ada 13 kabupaten/kota di Papua yang tingkat kepatuhan masyarakatnya dalam memakai masker kurang dari 60 persen.
Kemudian, di Sumatera Utara terdapat 12 kabupaten/kota yang masyarakatnya tidak patuh patuh dalam memakai masker. Sementara, di Sumatera Barat ada 9 kabupaten/kota tidak patuh.
Lalu, di Bengkulu, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Tenggara ada 6 kabupaten/kota yang tingkat kepatuhan masyarakat dalam memakai masker masih rendah.
Terkait tingkat kepatuhan masyarakat dalam menjaga jarak dan menghindari kerumunan, Wiku menyampaikan, selama 7 hari terakhir terdapat 108 (21,77 persen) dari 496 kabupaten/kota yang tidak patuh.
"Ini ditandai dengan tingkat kepatuhan kurang dari 60 persen," ujarnya.
Baca juga: Sejak Penerapan Sanksi Denda, Warga Sumedang Lebih Patuh Protokol Kesehatan
Provinsi dengan kabupaten/kota terbanyak yang tidak patuh yakni Papua dan Sumatera Barat, masing-masing 10 kabupaten/kota.
Kemudian, di Sulawesi Tenggara ada 8 kabupaten/kota yang tidak patuh, Sumatera Selatan dan Sumatera Utara sebanyak 7 kabupaten/kota tidak patuh, serta Bengkulu 6 kabupaten/kota tak patuh.
Dengan adanya catatan ini, Wiku meminta seluruh kepala daerah bersama TNI dan Polri yang bertugas di wilayah masing-masing untuk secara serius melakukan pengawasan protokol kesehatan.
Wiku menyebut, hukum juga harus ditegakkan bagi pelanggar protokol kesehatan, baik yang tak memakai masker, tidak menjaga jarak, atau menimbulkan kerumunan.
"Serta melaporkan apabila terdapat pelanggaran protokol kesehatan segera agar dapat ditindaklanjuti," kata Wiku.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.