Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Bantah Klaim "Hydro Oxy" Bisa Tangkal Covid-19

Kompas.com - 05/01/2021, 20:36 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan beredar promosi atau iklan di media sosial mengenai produk Hydro Oxy Mouth Freshener Spray yang diklaim mampu menangkal Covid-19.

Menanggapi hal ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membantah klaim yang disampaikan oleh sosok Khan Eddy tersebut. Sosoknya diketahui merupakan penemu produk kosmetik itu.

"Promosi yang menyebutkan bahwa produk Hydro Oxy Mouth Freshener Spray dapat menangkal virus SARS Cov-2 adalah tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata BPOM dalam keterangan tertulis, Selasa (5/1/2021).

Lebih lanjut, BPOM menegaskan bahwa tidak pernah memberikan persetujuan klaim kosmetik sebagai penangkal virus corona.

Kendati demikian, BPOM mengakui bahwa produk tersebut telah terdaftar dan diberikan Nomor Izin Edar/Notifikasi POM NA18201400055.

Baca juga: Satgas: Presiden Jokowi Divaksin Setelah Vaksin Covid-19 Dapat Izin Edar BPOM

Adapun nomor notifikasi tersebut berlaku mulai 4 Agustus 2020 hingga 4 Agustus 2023.

Menyikapi hal ini, BPOM menegaskan kepada pelaku usaha termasuk produsen agar selalu menaati peraturan yang berlaku, termasuk peraturan terkait izin edar, iklan dan label.

Selain itu, BPOM juga terus melakukan pengawasan produk di peredaran.

"Jika menemukan produk yang mencantumkan klaim berlebihan, Badan POM akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berupa sanksi administrasi," tulis rilis BPOM.

Sementara itu, BPOM juga mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas yang tidak mudah percaya pada promosi yang berlebihan termasuk pada produk kosmetik yang diklaim mampu menangkal Covid-19.

"Selalu ingat cek KLIK. Pastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada Labelnya, pastikan ada Izin edar dari Badan POM, dan pastikan tidak melewati masa Kedaluwarsa," terang BPOM.

Kemudian, BPOM juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa produk obat dan makanan yang telah memiliki izin edar dapat diperiksa melalui website https://cekbpom.pom.go.id/.

Baca juga: 10.000 Vaksin Sinovac Tiba di Kalbar, Distribusi Tunggu Surat dari BPOM

Sebelumnya, Eddy mengklaim, formula hidrogen peroxida (H2O2) yang terkandung di dalam Hydro Oxy dapat membunuh bakteri hingga virus corona jenis baru yang menjadi penyebab Covid-19.

"Dalam beberapa jurnal kesehatan terpercaya, H2O2 sudah terdapat dalam tubuh manusia sebagai penangkal virus. Nah itu yang kemudian kami kembangkan menjadi formula," kata Eddy seperti dilansir dari Antara, pada 29 Desember lalu.

Untuk membuktikannya, ia mengaku, berinteraksi dengan pasien positif Covid-19 tanpa mengenakan masker, berbicara bahkan makan bersama. Selama interaksi, ia selalu menyemprotkan Hydro Oxy. 

Ia pun mengaku telah melakukan swab hingga empat kali dan hasilnya negatif. Dari pengalaman itu, ia mengklaim bahwa formula yang terkandung di dalam Hydro Oxy mampu melawan virus corona.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com