JAKARTA, KOMPAS.com - Tak kurang dari sembilan orang telah dijebloskan ke penjara sejak pelaksanaan Operasi Aman Nusa II.
Mereka yang dijebloskan ke penjara, menurut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, lantaran melanggar protokol kesehatan.
Adapun operasi ini dilaksanakan Polri dalam rangka mendukung pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kegiatan operasi pun diketahui telah memasuki hari ke-113.
"Kurungan (sanksi penjara) sebanyak sembilan kasus," ujar Rusdi dalam konferensi pers, Selasa (5/1/2021).
Selain menyeret sembilan orang masuk bui, Polri bersama sejumlah institusi terkait telah mengeluarkan teguran lisan sebanyak 24.029.826 dan 3.673.652 teguran tertulis.
Baca juga: Vaksinasi Dimulai Pekan Depan, Satgas Minta Masyarakat Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
Dari pelanggaran protokol kesehatan tersebut, Operasi Aman Nusa setidaknya berhasil mengumpulkan denda sekitar Rp 7,85 miliar.
Di samping itu, juga terdapat penutupan usaha sebanyak 2.625 lokasi karena melanggar protokol kesehatan.
"Kemudian sanksi lain berupa kerja sosial terdapat 2.928.742 tindakan," kata Rusdi.
Ia menambahkan, Operasi Aman Nusa pada dasarnya sebagai upaya kepolisian mengingatkan masyarakat agar disiplin terhadap protokol kesehatan.
"Karena dengan inilah yang bisa membentengi masyarakat untuk tidak tertular atau menularkan Covid-19 itu sendiri," imbuh Rusdi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.