JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana melakukan rekrutmen terhadap satu juta guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2021.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, hal tersebut dilakukan karena saat ini muncul keluhan kekurangan guru dan tak meratanya distribusi guru di daerah.
"Kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru disebabkan timbulnya keluhan kekurangan guru dan tidak meratanya distribusi guru di daerah," kata Paryono, dikutip dari siaran pers BKN, Selasa (5/1/2021).
Oleh karena itu, kata dia, pengisian jabatan guru dengan menggunakan skema PPPK pun dinilai tepat.
Para guru yang direkrut melalui skema PPPK haknya tidak berkurang sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan," kata Paryono.
Baca juga: BKN Belum Pastikan Guru Agama Termasuk Dalam Formasi 1 Juta Guru Seleksi PPPK
Adapun PPPK pada tahun 2021 terbuka bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru PPPK.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, kata dia, disebutkan bahwa pegawai ASN (State Civil Apparatus) terdiri dari pegawai negeri sipil/PNS (Civil Servants) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja/PPPK (Government Workers).
"PNS dan PPPK memiliki kedudukan, tugas, dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik," kata dia.
Pembagian skema kerjanya, kata Paryono, PNS lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial, sedangkan PPPK fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.
PPPK dapat pula menduduki jabatan manajerial pada tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya setelah memperoleh izin dari Presiden.
Baca juga: Pemerintah Buka Seleksi 1 Juta Guru PPPK, Apakah Termasuk Guru Agama?
Apabila merujuk sistem manajemen ASN di negara maju, kata dia, skema PPPK diterapkan untuk merekrut tenaga profesional dalam jabatan-jabatan tertentu.
Bahkan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020, terdapat 147 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, termasuk di dalamnya jabatan fungsional guru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.