Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan Minta Media Jangan Kaitkan Anak dalam Pemberitaan Artis GA Terkait Video Syur

Kompas.com - 05/01/2021, 15:50 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengingatkan media agar memberitakan kasus video syur yang melibatkan GA dan MYD secara proporsional.

Khususnya terhadap GA, Siti meminta media dan para jurnalis menghormati privasi GA dengan tidak mengaitkan kasus video syur itu ke anak atau mantan suami GA.

"Menghormati privasinya dan tidak melibatkan anak yang bersangkutan dalam pemberitaan kasus ini," ujar Siti saat dihubungi, Selasa (5/1/2020).

Baca juga: Kasus Video Syur, Komnas Perempuan: Artis GA Seharusnya Tak Bersalah

Ia berharap media tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan mempromosikan perlindungan hak perempuan, dalam hal ini GA, yang tengah berhadapan dengan proses hukum.

"Kembali menulis secara independen, akurat, berimbang dan mempromosikan perlindungan hak perempuan yang berhadapan dengan hukum baik posisinya sebagai korban maupun tersangka," kata Siti.

Siti mengatakan, berbagai pemberitaan dalam kasus video syur itu memperlihatkan ketidakadilan gender berupa stereotip yang dilekatkan pada GA.

Menurutnya, kasus ini telah menampakkan dampak yang sangat berbeda terhadap laki-laki dan perempuan dalam kasus kekerasan seksual berbasis gender (KSBG) atau pornografi.

"Pemberitaan terhadap kasus GA baik dalam kasus KSBG atau pornografi ya memperlihatkan dampak yang berbeda terhadap laki-laki dan perempuan," ucapnya.

Komnas Perempuan sendiri berpendapat bahwa GA dan MYD merupakan korban dari penyebaran konten video syur. Menurut Siti, GA dan MYD tidak seharusnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten ini yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum," kata Siti saat diwawancara pekan lalu.

Dia memaparkan, penjelasan Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan "membuat" tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan pribadi.

Siti menegaskan, sesuai pernyataan GA dan MYD, keduanya tidak bertujuan untuk menyebarluaskan video tersebut.

Baca juga: GA Jadi Korban Penyebaran Video Seks, Koalisi Masyarakat Sipil Desak RUU PKS Disahkan

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin. Mariana meminta polisi segera menangkap dan menahan pihak yang mendapatkan dan menyebarkan video tersebut.

GA, kata Mariana, justru harus mendapatkan perlindungan hukum.

"Harusnya dicari kontennya itu diambil dari mana, kok bisa dan mengapa disebarkan. Itu yang sebetulnya penting untuk dikenai hukuman. Juga penyembuhan citranya GA dan keluarga, ini yang seharusnya dilakukan penegak hukum," kata Mariana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com