JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyoroti adanya sejumlah daerah yang telah melakukan proses pendidikan dengan metode pembelajaran tatap muka (PTM) di tengah tingginya tren peningkatan kasus Covid-19.
Kendati demikian, ia menyebut keputusan sejumlah daerah tersebut lah tidak salah. Sebab, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka.
Seperti diketahui, penyelenggaraan pembelajaran semester Genap TA 2020/2021 pada masa pandemi Covid-19 kewenangannya diberikan kepada pemerintah daerah untuk menentukan sendiri metode pembelajaran termasuk diperbolehkannya sekolah tatap muka.
Hal itu berdasarkan keputusan bersama empat menteri, yakni Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
Baca juga: Epidemiolog Sarankan Jawa dan Bali Tunda Sekolah Tatap Muka
“Saya kira SKB 4 menteri yang terakhir, yang jilid 2 memang dikeluarkan sebelum ada lonjakan kenaikan Covid-19,” kata Huda saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/1/2020)
“Karena itu saya kira tidak ada salahnya, Kemendikbud, Kementerian Kesehatan, Kemendagri dan Kemenag untuk duduk bersama lagi mengantisipasi kemungkinan semakin tingginya lonjakan ini,” kata dia.
Dengan duduk bersama, menurut Huda, pemerintah dapat mengkaji kebijakan yang telah dikeluarkan berkaitan dengan pembelajaran tatap muka.
Selain itu, berdasarkan SKB 4 menteri tersebut juga, Huda meminta publik memahami bahwa setiap daerah berhak memiliki kebijakan yang berbeda terkait kegiatan pembelajaran tatap muka.
“Karena itu orang tua harus dipahamkan, ketika ada kabupaten atau kota tertentu kebijakannya berbeda (membuka sekolah tatap muka) itu kira-kira pasti punya kondisi objektif berbeda,” ujar Huda.
Baca juga: Soal Sekolah Tatap Muka, Epidemiolog: Imbas Tak Memadainya Peta Pengendalian Pandemi
Lebih lanjut, Komisi X DPR RI juga mengimbau kepada seluruh pimpinan daerah baik bupati/ wali kota dan gubernur untuk tidak buru-buru membuat kebijakan pembelajaran tatap muka.
Politisi PKB ini juga mengingatkan bahwa meski beleid tersebut memperbolehkan kegiatan pembelajaran tatap muka, namun kedaulatan pelaksanaannya tetap ada di tangan orang tua.
Orang tua, kata Huda, dapat menentukan sendiri anaknya untuk mengikuti sekolah tatap muka atau tidak.
“Sekali lagi, karena belum ada perubahan dari SKB 4 menteri, kedaulatan ada di orangtua, di ujung, orangtua boleh merekomendasikan tidak (melakukan belajar tatap muka) walaupun sekolah melaksanakan PTM,” tutur Huda.
Diberitakan Kompas.com pada Senin (4/1/2021) beberapa sekolah telah menggelar pembelajaran tatap muka semester genap Tahun Ajaran (TA) 2020/2021.
Baca juga: Sekolah Tatap Muka di Jabar Bertahap, Tidak Wajib dan Parsial
Terkait pandemi Covid-19 yang masih terjadi, sistem belajar mengajar tatap muka itu pun dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Hari pertama sekolah tatap muka, salah satunya terlihat digelar SMAN 1 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pembelajaran secara tatap muka terbatas di tengah pandemi Covid-19 pada semester genap TA 2020/2021 mulai dilaksanakan di wilayah NTB untuk sejumlah sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.