JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang saksi kasus suap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, yang meninggal dunia, Deden Deni, diketahui sempat diperiksa oleh penyidik KPK pada Senin (7/12/2020) lalu.
Saat itu, Deden yang merupakan Direktur PT Perishable Logsitic Indonesia (PLI) dan pengendali pada PT Aero Citra Kargo (ACK) diperiksa soal permohonan izin ekspor benih lobster oleh PT ACK.
"(Deden Deni) didalami mengenai pengetahui saksi tentang aktivitas PT ACK dalam pengajuan permohonan izin ekspor benur lobster di KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan)," kata Ali, Selasa (8/12/2020).
Baca juga: Seorang Saksi Kasus Edhy Prabowo Meninggal akibat Sakit
Dalam kasus ini, PT PLI diduga berkongsi dengan PT ACK sebagai forwarder dari eksportir benih lobster ke negara-negara tujuan.
Selain itu, Deden juga telah dimintai keterangan oleh KPK ketika ia turut diamankan dalam rangkaian operasi tangkap tangan pada Rabu (25/11/2020).
Namun, saat itu Deden dilepas karena tidak ditetapkan sebagai tersangka.
KPK pun sudah mencegah Deden dan tiga orang saksi lainnya untuk berpergian ke luar negeri sejak 4 Desember 2020 lalu.
"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan pemeriksaan, agar pada saat diperlukan untuk diagendakan pemeriksaan para saksi tersebut tidak sedang berada di luar negeri," kata Ali, Jumat (18/12/2020).
Baca juga: Periksa Dua Saksi, KPK Dalami Pengondisian Fee ke Edhy Prabowo
Ali pun memastikan wafatnya Deden tidak mengganggu kegiatan penyidikan dalam kasus suap izin ekspor benih lobster.
"Sejauh ini masih berjalan dan tentu masih banyak saksi dan alat bukti lain yang memperkuat pembuktian rangkaian perbuataan dugaan korupsi para tersangka tersebut," kata Ali, Senin (4/1/2021).
Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar melalui PT ACK dan 100.000 dollar AS dari Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Suharjito.
Baca juga: KPK Dalami Setoran Rp 1.800 Per Ekor Benih Benur Lobster ke Edhy Prabowo
PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
Uang tersebut salah satunya dari PT DPP yang mentransfer uang Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, berdasarkan data, PT ACK dimiliki oleh Amri dan Ahmad Bahtiar yang diduga merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja.
"Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar," kata Nawawi, Rabu (25/11/2020).
Selain Edhy, enam tersangka lain dalam kasus ini yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT DPP Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.