JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, meski di masa lalu partainya menolak pengesahan Undang-undang No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Namun, karena sudah sah dan berlaku, maka partainya wajib mematuhi aturan tersebut.
"Nah sikap kami terkait UU itu sudah kita sampaikan pada saat pengesahan UU Perlindungan Anak itu, tapi ketika UU itu disahkan kita tetap harus patuh juga," kata Habiburokhman saat dihubungi, Selasa (5/1/2021).
Habiburokhman menyoroti Pasal 81 dalam dalam Undang-undang Perlindungan Anak yang mengatur ancaman hukuman kebiri kimia.
Baca juga: Komnas HAM Nilai Hukuman Kebiri Kimia Penyiksaan, Tak Sesuai Prinsip HAM
Ia mengatakan, Pasal 81 tersebut sudah berlaku dan tidak ada pembatalan terhadap pasal tersebut sejak UU Perlindungan Anak disahkan.
"Sementara, PP itu hanya melaksanakan perintah UU, jadi kita nanti tidak konsekuen kalau kita menolak PP tersebut, kita tidak konsekuen dalam bernegara," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Fraksi Partai Gerindra menjadi satu-satunya partai yang tetap dalam posisi menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak disahkan menjadi undang-undang.
Sikap tersebut disampaikan anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Gerindra Rahayu Saraswati pada Rapat Paripurna, (12/10/2016).
Baca juga: DPR Sahkan Perppu Kebiri Menjadi Undang-Undang
Kala itu, Saras mengatakan, Gerindra mendukung pemberian hukuman maksimal bagi pelaku kekerasan seksual.
Namun, penjelasan pemerintah dinilainya masih kurang jelas terkait implementasi hukuman tambahan tersebut.
Saras menambahkan, pihaknya juga telah menerima masukan dari sejumlah LSM yang seluruhnya menolak pengesahan Perppu.
"Jika mayoritas menyetujui, kami menghormati. Tapi berdasarkan prinsip, kami harap nanti ditambahkan sebagai catatan bahwa Fraksi Partai Gerindra masih belum bisa menyetujui," ujar Rahayu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.