Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/01/2021, 10:27 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak tidak sesuai prinsip HAM.

Pernyataan ini menanggapi langkah pemerintah yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

"Komnas HAM tetap berpendapat, penghukuman kebiri kimia merupakan salah satu bentuk penyiksaan yang tidak seusai dengan prinsip hak asasi manusia," kata Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI, Sandra Moniaga dikutip dari Kompas TV, Senin (4/1/2021).

Baca juga: PP Kebiri Kimia, Diyakini Bisa Jadi Efek Jera dan Kritik soal Perlindungan Korban

Adapun, peraturan kebiri kimia diterbitkan untuk memberi efek jera kepada pelaku atau orang yang berpotensi menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Komnas HAM menilai, perlu ada pengkajian ulang atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak, dan PP Nomor 70 Tahun 2020 tersebut.

Meskipun demikian, Komnas HAM mengapresiasi pemerintah yang telah mempertimbangkan aspek lain dalam PP tersebut.

Pasalnya, dalam PP 70/2020 juga pelaku tidak hanya dihukum berupa kebiri kimia, tetapi juga dilakukan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi.

"Jadi tidak semata-mata kebiri kimia," kata dia.

Baca juga: Amnesty Nilai Kebiri Kimia Hukuman yang Tak Efektif

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan tersebut pada 7 Desember 2020 lalu.

Tindakan kebiri kimia yang dimaksud dalam PP tersebut adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain yang dilakukan kepada pelaku untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.

Tindakan kebiri kimia tersebut dilakukan terhadap pelaku yang dipidana setelah menjalani pidana pokok yang dijatuhkan kepadanya.

Baca juga: Soal PP Kebiri Kimia, Moeldoko: Sebenarnya Masyarakat Sangat Diuntungkan

Hal tersebut dilakukan karena pelaku melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

Akibatnya adalah menimbulkan korban lebih dari satu orang, luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Capres-cawapres Harus Datang Setiap Acara Debat Pilpres 2024

Capres-cawapres Harus Datang Setiap Acara Debat Pilpres 2024

Nasional
Debat Perdana Capres-cawapres Digelar di Kantor KPU

Debat Perdana Capres-cawapres Digelar di Kantor KPU

Nasional
Ingatkan Aparat Negara Tak Memihak, SBY: Bisa Kok Menang Pemilu Sambil Jaga Netralitas

Ingatkan Aparat Negara Tak Memihak, SBY: Bisa Kok Menang Pemilu Sambil Jaga Netralitas

Nasional
Kampanye Hari Ini, Mahfud Temui Ulama di Banten dan Hadiri Mukernas MUI

Kampanye Hari Ini, Mahfud Temui Ulama di Banten dan Hadiri Mukernas MUI

Nasional
Belum Kampanye Sabtu Besok, Gibran Masih Sibuk Jadi Tuan Rumah Final Piala Dunia U-17 di Solo

Belum Kampanye Sabtu Besok, Gibran Masih Sibuk Jadi Tuan Rumah Final Piala Dunia U-17 di Solo

Nasional
Prabowo Memulai Kampanye di Jabar dan Banten, Temui Ulama dan Kiai

Prabowo Memulai Kampanye di Jabar dan Banten, Temui Ulama dan Kiai

Nasional
SBY Turun Gunung, Perintahkan Kader Demokrat Menangkan Prabowo-Gibran

SBY Turun Gunung, Perintahkan Kader Demokrat Menangkan Prabowo-Gibran

Nasional
Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Stop Kasus E-KTP Setya Novanto

Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Stop Kasus E-KTP Setya Novanto

Nasional
Menerka Nasib Aiman Usai Sebut Ada Oknum Pejabat Polri Tak Netral...

Menerka Nasib Aiman Usai Sebut Ada Oknum Pejabat Polri Tak Netral...

Nasional
[POPULER NASIONAL] Cak Imin Sebut Indonesia dalam Bahaya Jika Dia dan Anies Kalah Pilpres | TPN Minta Polri Dievaluasi Buntut Surat Pemanggilan Aiman

[POPULER NASIONAL] Cak Imin Sebut Indonesia dalam Bahaya Jika Dia dan Anies Kalah Pilpres | TPN Minta Polri Dievaluasi Buntut Surat Pemanggilan Aiman

Nasional
Tanggal 2 Desember Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Desember Memperingati Hari Apa?

Nasional
Balas Cak Imin soal Indonesia Hancur kalau Anies Kalah, Airlangga: Menang-Kalah Hal Biasa

Balas Cak Imin soal Indonesia Hancur kalau Anies Kalah, Airlangga: Menang-Kalah Hal Biasa

Nasional
Tiba di Dubai, Jokowi Akan Hadiri Rangkaian COP 28

Tiba di Dubai, Jokowi Akan Hadiri Rangkaian COP 28

Nasional
TKN Gelar Rakornas di Jakarta Besok, Prabowo-Gibran Hadir

TKN Gelar Rakornas di Jakarta Besok, Prabowo-Gibran Hadir

Nasional
Muzani: Setelah 14 Februari 2024, Semua Kembali Jadi Saudara

Muzani: Setelah 14 Februari 2024, Semua Kembali Jadi Saudara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com