JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pemilihan perusahaan penyedia bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Hal itu didalami penyidik saat memeriksa staf PT Tigapilar Agro Utama Imanuel Tarigan selaku saksi kasus dugaan suap terkait bantuan sosial Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara, Senin (4/1/2021).
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait proses awal PT TAU (Tigapilar Agro Utama) terpilih sebagai salah satu penyedia (distributor) bansos di Kemensos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin.
Baca juga: Anies Berharap Penyaluran Bansos Bisa Kurangi Beban Keluarga akibat Covid-19
Keterkaitan antara PT Tigapilar Agro Utama dalam kasus ini muncul ketika Direktur PT Tigapilar Agro Utama Wan Guntar turut diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan pada Desember 2020.
Namun, KPK tidak menetapkan Wan Guntar sebagai tersangka dalam kasus ini dan kemudian melepaskannya.
Dalam kasus ini, Juliari diduga telah menerima uang sebesar Rp 17 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya.
Baca juga: Tegaskan Pesan Jokowi, Anies: Bansos Tunai Jangan Dibelikan Rokok, Prioritaskan untuk Keluarga
Uang tersebut diduga didapat dari fee setiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial sebesar Rp 10.000 per paket bansos senilai Rp 300.000.
Selain Juliari, KPK telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.