JAKARTA, KOMPAS.com - Polri memastikan akan mengamankan pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir pada Jumat (8/1/2021) mendatang.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan, sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kepolisian untuk mengamankan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Tentunya kita diminta atau tidak diminta, kita pasti mengamankan kegiatan tersebut,” kata Ramadhan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).
Setelah itu, ia mengaku, aparat kepolisian akan mengawasi pergerakan Ba’asyir setelah bebas.
Menurut Ramadhan, pemantauan itu tak hanya dilakukan terhadap Ba’asyir.
“Jadi bukan khusus terhadap Abu Bakar Ba’asyir. Kita ada jajaran intelijen yang terus mengawasi orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana apapun,” ucap dia.
Diberitakan, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, Ba'asyir akan bebas karena masa pidananya selama 15 tahun telah usai.
Baca juga: Jumat, Abu Bakar Baasyir Bebas Murni
"Yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2020 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," kata Rika, Senin (4/1/2021).
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi menyebut Ba'asyir mendapat total remisi sebanyak 55 bulan terdiri dari remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit.
Diketahui, Ba'asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.
Ba'asyir, yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.