Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, saat ini pihaknya masih mengumpulkan data anggota DPR yang terpapar Covid-19.
Ia mengatakan, tidak semua fraksi di parlemen melaporkan kondisi anggotanya yang terpapar Covid-19.
"Banyak yang enggak melaporkan soalnya, kayak tadi ada yang meninggal dunia. Tiba-tiba ada meninggal saja. Kemarin pak Ali Taher juga begitu, tiba tiba Meninggal dunia karena Covid-19," kata Indra saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/1/2021).
Indra mengatakan, fraksi di DPR biasanya tidak melaporkan jumlah anggota yang terpapar Covid-19 karena bertanggung jawab ke partai politik.
Namun, Indra mengatakan, pihaknya tetap berupaya memutus penularan Covid-19 di lingkungan DPR dengan memperketat peraturan bagi tamu yang akan berkunjung ke Gedung DPR.
Baca juga: Tamu dan Mitra Kerja yang Berkunjung ke DPR Wajib Bawa Hasil Tes Covid-19
"Tetapi kita tetap memperketat peraturan seperti pemeriksaan Covid-19, sebaiknya menggunakan swab antigen ya, bukan rapid test lagi," ujarnya.
Harus tunjukkan hasil tes Covid-19
Sejak 8 Desember 2020, DPR telah memperketat protokol kesehatan Covid-19 di lingkungan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Setiap tamu yang berkunjung ke Gedung DPR, MPR dan DPD wajib menunjukkan hasil tes Covid-19 melalui rapid test atau swab test dengan hasil negatif, paling lama 7 hari sebelum berkunjung.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama SJ/21604/SETJEN DPR RI/UM.04/12/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Mitra Kerja/Tamu/Orang yang Berkunjung ke MPR/DPR/DPD RI.
Surat tersebut diteken oleh Plt Kepala Biro Umum Sekjen MPR RI, Ma’ruf Cahyono, Kepala Biro Umum Sekjen DPR RI Djustiawan Widjaya dan Kepala Biro Umum Sekjen DPD RI, Rahman Hadi pada 8 Desember 2020.
Baca juga: Jokowi Berharap Vaksinasi Covid-19 Beriringan dengan Disiplin Protokol Kesehatan
Berikut 6 poin protokol kesehatan Covid-19 dalam Surat Edaran tersebut yang wajib dipatuhi setiap tamu, mitra kerja dan orang yang berkunjung ke DPR :
1. Setiap tamu wajib membawa/menunjukkan hasil tes skrining Covid-19 paling lama 7 (tujuh) hari sebelum berkunjung. Mitra/tamu diizinkan masuk ke lingkungan apabila hasil skrining melalui rapid test dinyatakan IgG dan IgM non reaktif atau hasil swab test (antigen/PCR) dinyatakan negatif.
2. Setiap tamu wajib selalu menggunakan masker dan menjaga kebersihan tangan serta mengikuti dan menaati arahan-arahan petugas Satgas Covid-19 Kesetjenan.
3. Setiap tamu wajib menyerahkan identitas diri, nomor kontak pribadi, dan alamat domisili, serta mengisi buku kehadiran tamu.
4. Jumlah mitra/tamu tidak melebihi kapasitas ruangan (menyesuaikan dengan jumlah tamu yang diundang) untuk selalu menjaga jarak.
5. Tamu yang diundang wajib menunjukkan undangan untuk dapat diizinkan masuk.
6. Petugas berhak tidak mengizinkan tamu memasuki area gedung MPR/DPR/DPD jika point 1 sampai 5 tidak ditaati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.