JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menilai, rencana pemerintah menghapus jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi guru dalam rekruitmen Aparatur Sipil Negara (ASN) dikhawatirkan akan menurunkan kualitas dan kuantitas guru di masa depan.
"Rencana penghapusan jalur CPNS bagi guru harus ditolak. Kami menilai kebijakan ini dalam jangka panjang akan menurunkan kualitas dan kuantitas guru di Tanah Air,” ujar Muhaimin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (3/1/2021).
Muhaimin mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ada perbedaan mendasar antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: Komisi X Tolak Rencana Pemerintah Hapus Skema Jalur CPNS bagi Guru
Dalam aturan tersebut, kata Muhaimin, PNS setelah diangkat hanya akan berhenti jika sudah memasuki usia pensiun, meninggal, pensiun dini, atau tidak cakap jasmani dan rohani.
Sedangkan bagi PPPK, Muhaimin berujar, aturan pengangkatan dan proses mempekerjakan dilakukan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan.
"Jadi, jika dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai, maka PPPK bisa begitu saja diberhentikan," ucap Muhaimin.
Kondisi ini, menurut dia, bisa menurunkan minat generasi muda di Tanah Air untuk memilih profesi sebagai seorang pendidik.
Bagaimanapun, Muhaimin berpendapat, seorang profesional juga membutuhkan jaminan kesinambungan atas profesi yang mereka geluti, termasuk para pendidik.
Baca juga: Guru Honorer: Pemerintah Jangan Jadikan Kami Uji Coba PPPK
Jika jaminan kesinambungan pekerjaan tersebut tidak bisa diberikan oleh satu bidang profesi, menurut Muhaimin, bisa dipastikan akan dapat menurunkan jumlah peminatnya.
"Kita ini sering kontradiktif, satu sisi berharap para guru kita profesional saat mendidik anak-anak kita, namun di sisi lain kita sering memperlakukan mereka secara tidak profesional,” ujar Muhaimin.
"Kita hanya berharap pengabdian dari mereka, tanpa berusaha secara sungguh-sungguh mengangkat harkat dan martabat mereka," kata Muhaimin.
Mantan Menteri Tenaga Kerja ini menilai, alasan pemerintah jika sistem PPPK akan memperbaiki distribusi guru di Indonesia tentu tidak bisa diterima begitu saja.
Baca juga: Kepala BKN: Tak Ada Lagi Pengangkatan Guru lewat Seleksi CPNS
Menurut dia, status PNS dan PPPK tidak akan menjadi kendala untuk mendistribusikan guru secara merata, jika pemerintah tegas dengan aturan main terkait penempatan dan pemindahan tempat kerja para guru.
"Kalau berasumsi bahwa PPPK akan bisa lebih mudah diatur karena sewaktu-waktu bisa diberhentikan jika tidak taat terhadap aturan penempatan atau pemindahan lokasi kerja, kenapa asumsi itu tidak bisa diterapkan di PNS," ucap Muhaimin.
"Distribusi ASN itu tidak ada kaitanya dengan status PNS atau PPPK, tetapi lebih kepada penegakan aturan main yang ada," kata dia.
Baca juga: Tunjangan Akan Naik pada 2021, Gaji ASN Paling Rendah Rp 9 Juta
Ketua Umum DPP PKB ini berharap, pemerintah dapat memberikan guru kesempatan yang sama mengikuti seleksi ASN baik dari jalur PNS maupun PPPK.
Menurut dia, keinginan pemerintah agar di masa depan ASN sebagian besar terdiri dari PPPK, baiknya dikaji lebih dalam lagi.
Kajian tersebut, menurut Muhaimin, bisa meliputi peta kebutuhan ASN, standar kompetensi yang dibutuhkan, hingga bidang-bidang apa saja yang layaknya diisi ASN dari jalur PNS atau PPPK.
"Mengubah postur aparatur negara dan melakukan reformasi birokrasi tidak mudah. Butuh kajian mendalam dan sosialisasi yang masif sebelum benar-benar diputuskan, sehingga tidak malah memicu kegaduhan publik," kata Muhaimin Iskandar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.