Menurut dia, status PNS dan PPPK tidak akan menjadi kendala untuk mendistribusikan guru secara merata, jika pemerintah tegas dengan aturan main terkait penempatan dan pemindahan tempat kerja para guru.
"Kalau berasumsi bahwa PPPK akan bisa lebih mudah diatur karena sewaktu-waktu bisa diberhentikan jika tidak taat terhadap aturan penempatan atau pemindahan lokasi kerja, kenapa asumsi itu tidak bisa diterapkan di PNS," ucap Muhaimin.
"Distribusi ASN itu tidak ada kaitanya dengan status PNS atau PPPK, tetapi lebih kepada penegakan aturan main yang ada," kata dia.
Baca juga: Tunjangan Akan Naik pada 2021, Gaji ASN Paling Rendah Rp 9 Juta
Ketua Umum DPP PKB ini berharap, pemerintah dapat memberikan guru kesempatan yang sama mengikuti seleksi ASN baik dari jalur PNS maupun PPPK.
Menurut dia, keinginan pemerintah agar di masa depan ASN sebagian besar terdiri dari PPPK, baiknya dikaji lebih dalam lagi.
Kajian tersebut, menurut Muhaimin, bisa meliputi peta kebutuhan ASN, standar kompetensi yang dibutuhkan, hingga bidang-bidang apa saja yang layaknya diisi ASN dari jalur PNS atau PPPK.
"Mengubah postur aparatur negara dan melakukan reformasi birokrasi tidak mudah. Butuh kajian mendalam dan sosialisasi yang masif sebelum benar-benar diputuskan, sehingga tidak malah memicu kegaduhan publik," kata Muhaimin Iskandar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.