Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Penerbangan Arab Saudi Dicabut, Asosiasi Jadwalkan Umrah 16 Januari 2021

Kompas.com - 04/01/2021, 12:02 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Zaky Zakaria menyambut baik langkah Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi yang mengumumkan pencabutan larangan perjalanan sementara.

Dengan demikian, Amphuri telah menjadwalkan keberangkatan perjalanan umrah pada 16 Januari 2021.

Hal ini karena Pemerintah Indonesia masih menutup penerbangan internasional hingga 14 Januari 2021.

Baca juga: Arab Saudi Buka Kembali Penerbangan, Ini Kata Kemenag soal Jemaah Umrah

"Menyikapi pembukaan airport Saudi, Amphuri sangat mengapresiasi kebijakan Arab Saudi. Berhubung pemerintah Indonesia menutup penerbangan internasional terhitung 1-14 Januari 2021," kata Zaky saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/1/2021).

Ia menjelaskan, penerbangan pada 16 Januari tersebut akan dimulai dari Surabaya. Kemudian dilanjutkan pada 18 Januari di Jakarta dengan menggunakan pesawat Citilink.

Adapun jemaah yang akan berangkat, kata dia, terdiri dari jemaah yang tertunda keberangkatannya akhir Desember lalu.

"Jemaah yang akan berangkat adalah mereka yang tertunda berangkat akhir Desember saat airport Arab Saudi ditutup. Lalu jemaah waiting list atau yang sudah mendaftar sebelum pandemi," kata dia.

Baca juga: Amphuri dan Asosiasi Travel Agent Akan Evaluasi Umrah Perdana

Selain itu, ia mengatakan bahwa jemaah baru yang sudah siap dengan regulasi dan ketentuan harga baru yang ditetapkan biro umrah dan Kementerian Agama, juga akan diberangkatkan.

Sebelumnya diberitakan bahwa Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah mencabut larangan perjalanan sementara pada Minggu (3/1/2021).

Melansir Arab News, sebelumnya Arab Saudi melarang perjalanan pada Desember 2020.

Hal tersebut dilakukan sebagai langkah mencegah penyebaran varian baru Covid-19 yang terjadi di sejumlah negara.

Kemudian, larangan tersebut dicabut pada Minggu (3/1/2021). Pencabutan itu berdasarkan pernyataan yang disiarkan Saudi Press Agency.

Baca juga: Penerbangan ke Arab Saudi Sudah Diizinkan Kembali

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com