Nahar menjelaskan, dalam PP tersebut, tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun.
Pelaksanaannya dilakukan setelah terpidana menjalani pidana pokok.
"Pelaku baru dapat diberikan tindakan kebiri kimia apabila kesimpulan penilaian klinis menyatakan bahwa pelaku persetubuhan layak dikenakan tindakan kebiri kimia," kata dia.
"Selain itu, pelaku tidak semata-mata disuntikkan kebiri kimia, tapi harus disertai rehabilitasi untuk menekan hasrat seksual berlebih pelaku dan agar penyimpangan seksualnya bisa hilang," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.