Huda menegaskan, pemerintah tidak bisa begitu saja beralibi jika skema PPPK sudah jamak dilakukan dibanyak negara maju.
Bahkan, menurut dia, PPPK di negara-negara tersebut begitu mendominasi dibanding PNS dengan perbandingan 30 banding 70 persen.
Kendati demikian, ia menilai, komposisi itu harus dikontekstualisasikan dengan kondisi di Indonesia apakah memang cocok atau membutuhkan afirmasi.
Baca juga: Derita Guru Honorer di Masa Pandemi, Harus Utang Kanan Kiri karena Gaji Disunat
Namun, menurut dia, jika komposisi tersebut memang cocok, pertanyaan lebih jauh apakah guru termasuk tepat diambil kebijakan sebagai pegawai dengan status kontrak.
"Guru itu output-nya bukan produk atau dokumen yang bisa diukur secara matematis. Guru itu output-nya adalah skill sekaligus karakter dari peserta didik," kata Huda.
"Jika mereka dengan mudah diambil dan dibuang karena status kontrak, bisa dibayangkan bagaimana output peserta didik kita di masa depan," tutur dia.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tidak ada penerimaan guru dengan status Pegawai Negeri Sipil pada pelaksanaan CPNS 2021.
Baca juga: Tidak Lagi PNS, Guru dan 146 Jabatan Ini Akan Diisi PPPK, Apa Saja?
BKN menyebut, nantinya, status guru yang direkrut akan diubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK).
Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana, melalui konfrensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).
"Sementara ini Bapak Menpan, Bapak Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi," kata Bima.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.