JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Nasional (Komnas) HAM berencana mengungkapkan hasil penyelidikan mereka mengenai kasus penembakan enam anggota FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pekan kedua Januari atau pekan depan.
Hasil penyelidikan yang disampaikan berupa kesimpulan dan uji balsitik terhadap tujuh butir proyektil dan empat butir selongsong yang ditemukan di tempat kejadian perkara.
Artikel berita tersebut menarik minat pembaca Kompas.com dan menjadikannya berita terpopuler di desk nasional Kompas.com
Selain itu, artikel mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) untuk melakukan tindakan kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak juga menarik minat pembaca Kompas.com.
Artikel tersebut juga masuk ke dalam deretan berita populer di desk nasional Kompas.com. PP tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2020.
Di dalam PP tersebut diatur pemberian sanksi tambahan kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak berupa tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pnedeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku.
Berikut paparannya:
1. Komnas HAM Umumkan Penyelidikan Penembakan Anggota FPI Pekan Depan
Komnas HAM berencana membeberkan hasil penyelidikan beserta kesimpulan peristiwa bentrok antara anggota laskar Front Pembela Islam ( FPI) dengan polisi paling lama di pekan kedua Januari 2021.
"Kami akan umumkan (laporan lengkap hasil penyelidikan dan kesimpulan) maksimal minggu kedua Januari," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (3/1/2021).
Selain itu, Komnas HAM juga akan mengumumkan hasil uji balistik terhadap tujuh butir proyektil dan empat butir selongsong dari tempat kejadian perkara (TKP).
Sebelumnya, Komnas HAM menyerahkan barang bukti tersebut kepada Puslabfor Bareskrim Polri untuk dilakukan uji balistik.
Agar pelaksanaannya berjalan transparan dan akuntabel, Komnas HAM juga melibatkan ahli dari PT Pindad dan masyarakat sipil.
Selengkapnya baca juga: Kesimpulan Bentrok Polisi dan FPI, Komnas HAM: Kami Umumkan Maksimal Pekan Kedua Januari
2. Jokowi Teken PP Kebiri Predator Seksual Anak