JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengklaim, poin 2 huruf d pada Maklumat Kapolri nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tidak ditujukan bagi pemberitaan media massa.
Adapun poin 2 huruf d tersebut berbunyi "masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial".
“Dalam maklumat tersebut di poin 2d, tidak menyinggung media," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Minggu (3/1/2021).
Baca juga: Ketua PWI Jawa Tengah: Maklumat Kapolri Membelakangi Semangat UU Pers
"Sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers tak perlu risau karena dilindungi UU Pers, kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional,” lanjut dia.
Menurut Argo, konten yang dilarang apabila bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila, mengancam NKRI serta Bhinneka Tunggal Ika.
“Seperti mengadu domba, provokatif, perpecahan dan SARA, maka negara harus hadir untuk melakukan penindakan dan pencegahan,” tuturnya.
"Selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan," sambung dia.
Argo mengklaim Polri menjadi salah satu institusi yang aktif mendukung kebebasan pers. Salah satu wujudnya adalah lewat penandatanganan MoU dengan Dewan Pers untuk mendukung kinerja pers agar sesuai UU.
Sebelumnya, poin 2d di maklumat tersebut menuai kritik dari komunitas pers karena dinilai mengancam tugas jurnalis.
Baca juga: LBH Pers Nilai Maklumat Kapolri soal FPI Ancam Kebebasan Berekspresi dan Pers
Komunitas pers yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) itupun meminta agar poin 2 huruf d tersebut dicabut.
"Maklumat itu mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata sejumlah perwakilan Komunitas Pers di Jakarta seperti dilansir Antara, Jumat (1/1/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.