JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan, tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2020 meningkat dibanding Pilkada 2015.
Padahal sebelum Pilkada digelar, sejumlah pihak mengkhawatirkan tingkat pertisipasi pemilih yang rendah.
Adapun tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2015 sebesar 69,06 persen dan meningkat menjadi 76,09 persen di Pilkada 2020.
“Angka partisipasi rata-rata nasional pada Pemilihan 2020 dengan jumlah daerah yang sama 269 daerah meningkat 7,03 persen,” kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Wiarsa dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Minggu (3/1/2020).
Baca juga: Jusuf Kalla Sebut Partisipasi Pemilih Bisa Turun jika Paksakan Pilkada Saat Pandemi
Menurutnya, faktor yang mendukung tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2020 adalah optimalisasi sosialisasi dan pendidikan pemilih.
Dewa menuturkan, di tengah pandemi Covid-19, sosialisasi tersebut tak hanya dilakukan melalui luar jaringan (luring) tetapi juga secara daring.
Sosialisasi lewat media konvensional pun tetap dilakukan. Misalnya, dengan pembuatan baliho, spanduk, hingga iklan di media massa.
“Sosialisasi dan pendidikan pemilih ini juga menyebar dan melibatkan banyak pihak (stakeholder terkait hingga PPK, PPS dan Relawan Demokrasi),” tuturnya.
“Dan dengan beragam cara seperti KPU Goes to Campus, Rumah Pintar Pemilu (podcast, siaran radio dan webinar) hingga kegiatan pameran dan festival,” sambung dia.
Tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2020 tersebut dihitung dengan cara, rata-rata partisipasi pemilih dibagi 269 yang merupakan jumlah daerah penyelenggara pilkada, minus Kabupaten Boven Digoel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.