Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

15 Orang yang Ditangkap Saat Pesta Miras di Riau Dijerat UU Kekarantinaan

Kompas.com - 02/01/2021, 22:46 WIB
Idon Tanjung,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polsek Tebing Tinggi Barat mengamankan 15 orang kedapatan pesta miras pada malam Tahun Baru di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Kamis (31/12/2020).

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito mengatakan, 15 orang itu diamankan dari dalam Kapal Roro Berembang yang tengah bersandar di Pelabuhan Insit, Kepulauan Meranti.

"Mereka menggelar pesta perayaan malam pergantian tahun baru 2021 di dalam Kapal Roro Berembang. Mereka berkumpul dan berkerumun tanpa menggunakan masker, bakar-bakar ayam, jagung dan minuman-minuman keras disertai iringan musik yang sangat keras," ungkap Eko kepada Kompas.com, Sabtu (2/1/2020).

Baca juga: 15 Orang Ditangkap Saat Pesta Miras di Kapal Roro Berembang, 3 Oknum Dishub Meranti

Dari belasan orang yang ditangkap, ternyata satu orang oknum aparatur sipil negara (ASN) dan dua pegawai honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Kepulauan Meranti.

Eko menyebut, oknum ASN Dishub Kepulauan Meranti berinisial HAS (36) dan dua honorer, TA (33) dan IP (29).

Kemudian, Kapten Kapal Roro Berembang M (56) Anak Buah Kapal (ABK) MT (24), AL (45), IFR (18), dan F (25).

Selain itu, sambung Eko, ada juga tujuh orang wanita masing-masing berinisial DS (26), ES (23), EPD (26), SY (25l, NS (24), DA (42), dan LA (25).

"Wanita-wanita ini dibawa ikut serta dalam pesta di Roro Berembang tersebut," ujar Eko.

Eko menuturkan, polisi mendapati adanya pesta miras berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Anggota langsung menuju Kapal Roro Berembang dan ditemukan adanya masyarakat sedang berkerumun. Mereka saat itu sedang bakar ayam, jagung dan minum minuman keras yang diiringi dengan alunan musik yang sangat keras," jelas Eko.

Baca juga: Pesta Miras Berujung Maut, Pria 37 Tahun Ditemukan Tewas di Kandang Ayam

Pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa dua unit speaker, dua kardus minuman kaleng merk Heineken, dua botol minuman merk Soju dua botol dan satu buah panggangan ayam satu buah.

Pelanggar protokol kesehatan itu langsung digelandang ke Mapolsek Tebing Tinggi Barat untuk dimintai keterangan serta menjalani tes urine dan rapid test.

"Hasilnya, satu wanita berinisial ES (23) positif menggunakan narkotika. Dan satu orang lagi honorer Dishub Kepulauan Meranti berinisial IP (29) reaktif dan sekarang sudah diisolasi," ungkap Eko.

Dia menjelaskan, pesta malam tahun baru yang digelar 15 orang itu, tentunya tidak mengidahkan maklumat Kapolri Nomor: Mak/4/Xll/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksaan libur Natal 2020 dan tahun baru 2021.

Selain itu, mereka juga melanggar Surat Edaran Bupati Kepulauan Meranti Nomor: 400/kesra/XII/2020/096 tentang panduan penyelenggaraan perayaan Natal tahun 2020 dan tahun baru 2021 dimasa Pademi Covid-19

Eko mengatakan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 19 ayat (3) juncto Pasal 90 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com