JAKARTA, KOMPAS.com - Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono mengatakan, kasus parodi lagu "Indonesia Raya" menjadi pelajaran bagi seluruh pihak agar tidak cepat mengambil kesimpulan pada sesuatu yang belum jelas.
"Apalagi ini kan masalah siber, jadi bisa saja hoaks dan ini terbukti yang membuat bukan orang Malaysia, sampai saat ini adalah WNI," kata Hermono yang ditayangkan Kompas TV, Jumat (1/1/2021).
"Jadi mohon untuk berita yang belum terkonfirmasi, jangan terburu-buru memberikan suatu respons yang berlebihan," tuturnya.
Baca juga: Dubes RI untuk Malaysia Ungkap Proses Penangkapan Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya
Hermono menjelaskan, pelaku pengunggah video parodi lagu "Indonesia Raya" itu adalah warga negara Indonesia di Sabah, Malaysia.
Ia mengatakan, proses penangkapan pelaku merupakan hasil kerja sama dan komunikasi intensif antara Polisi Diraja Malaysia dengan Mabes Polri.
"Staf teknis Polri yang ada di Tawau, Sabah, Malaysia juga ikut terlibat dalam proses penyelidikan," kata Hermono.
"Staf kita yang di Tawau itu juga sudah bertemu dengan orang yang disangka melakukan tindakan pidana ini. Memang kita komunikasinya cukup intensif antara kedua kepolisian," ujarnya.
Baca juga: WNI Parodikan Indonesia Raya Ditangkap, Kronologi Penangkapan dan Kasus
Hermono juga mengatakan, pelaku pengunggah parodi "Indonesia Raya" berinisial MJ tersebut diketahui masih di bawah umur.
Dari MJ tersebut, pihak Polisi Diraja Malaysia mengetahui pelaku pembuat video parodi tersebut.
"Anak ini tampaknya pintar sekali ya, dan dari awal sudah mengatakan dia bisa memberitahukan siapa yang membuat video ini, dari situlah berkembang dan informasi itu sudah di-share kepada Polri oleh PDRM," ucapnya.
Baca juga: 2 WNI Jadi Tersangka Kasus Parodi Lagu Indonesia Raya
Lebih lanjut, Hermono mengatakan, karena MJ masih di bawah umur, maka Polisi Diraja Malaysia tidak menahannya tetapi sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"(Dalam UU di Malaysia) anak-anak memang tidak diadili, tetapi kita belum tahu apakah anak yang di Sabah itu akan dituntut atau apakah tindakan ini tindak pidana berat, sekarang masih dalam proses, kita belum tahu endingnya seperti apa," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.