Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Pers Nilai Maklumat Kapolri soal FPI Ancam Kebebasan Berekspresi dan Pers

Kompas.com - 02/01/2021, 14:05 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terbitnya Maklumat Kapolri Nomor 1/Mak/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI memunculkan sejumlah kekhawatiran.

Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin menilai, Maklumat Kapolri mengancam kebebasan berekspresi, termasuk di dalamnya kebebasan pers.

"Kalau kebebasan berekspresi saja berpotensi dilanggar, apalagi kebebasan pers sebagai rumpun dari hak kebebasan berekspresi," kata Ade saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/1/2021).

Baca juga: Komunitas Pers Minta Pasal 2d Maklumat Kapolri Terkait FPI Dicabut, Ini Alasannya

Ia bersama sejumlah aliansi organisasi masyarakat sipil sepakat, beberapa materi dalam Maklumat Kapolri telah memicu kontroversi dan perdebatan. Utamanya, soal pembatasan hak asasi manusia (HAM).

Ade mengkritisi salah satu hal yang paling kontroversial dari Maklumat tersebut yaitu larangan mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui situs maupun media sosial.

"Sebagaimana diatur oleh Poin 2d, yang disertai ancaman tindakan hukum, seperti disebutkan dalam Poin 3 Maklumat," ujarnya.

Padahal, kata Ade, akses terhadap konten internet merupakan bagian dari hak atas informasi yang dilindungi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya dalam ketentuan Pasal 28F.

Baca juga: Maklumat Kapolri: Masyarakat Tak Boleh Mengakses, Mengunggah, dan Menyebarluaskan Konten FPI

Ia menambahkan, akses konten internet juga diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan seperti Pasal 14 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Oleh karena itu, Ade menilai bahwa dalam melakukan setiap tindakan pembatasan terhadap hak-hak tersebut, harus sepenuhnya tunduk pada prinsip dan kaidah pembatasan sebagaimana diatur Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.

Selain itu, ia juga mengatakan, khusus dalam konteks pembatasan hak atas informasi, sebagai bagian dari kebebasan berekspresi juga tunduk pada mekanisme yang diatur Pasal 19 ayat (3) Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (KIHSP).

Adapun pasal tersebut sudah sah secara hukum Indonesia yang diatur melalui UU Nomor 12 tahun 2005.

"Lebih jauh, mengacu pada Komentar Umum Nomor 34 tahun 2011 tentang Kebebasan Berekspresi, keseluruhan perlindungan hak yang dijamin oleh ketentuan Pasal 19 KIHSP, juga sepenuhnya menjangkau konten-konten yang menggunakan medium internet, termasuk dalam hal pembatasannya," kata Ade.

Baca juga: Maklumat Kapolri, Tindak Pengguna Atribut dan Simbol FPI

Menurut Ade, hal ini sejalan dengan Resolusi Dewan HAM 20/8 Tahun 2012 yang menegaskan, perlindungan hak yang dimiliki setiap orang saat offline juga melekat saat mereka online.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com