JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah satu tahun di bawah kepemimpinan oleh Firli Bahuri pada 20 Desember 2020.
Kinerja KPK sepanjang 2020 menjadi sorotan publik dan dibandingkan dengan kepemimpinan KPK era sebelumnya.
Ketua KPK Firli Bahuri bersama Wakil Ketua KPK yakni Alexander Marwata, Nurul Gufron, Nawawi Pomolango menyampaikan kinerja KPK dalam satu tahun terakhir dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube KPK RI pada akhir tahun lalu, (30/12/2020).
Dalam kesempatan tersebut, Firli mengatakan, sepanjang 2020 ini KPK menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara Rp 120,3 miliar yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
"Selain berkontribusi PNBP, KPK juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp592,4 triliun dari upaya pemulihan, penertiban, dan optimalisasi aset," kata Firli.
Baca juga: KPK Akan Dalami Kerugian Negara dalam Kasus Suap Bansos Covid-19
Selain itu, terkait anggaran KPK, Firli mengatakan, realisasi anggaran KPK hingga 21 Desember 2020 mencapai 91,7 persen atau Rp 843,8 miliar dari pagu anggaran tahun 2020 sebesar Rp 920,3 miliar.
Ia berharap, laporan keuangan KPK tersebut mendapat predikat tanpa pengecualian dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
43 pegawai hengkang
Terkait data pegawai, Firli mengatakan, KPK memiliki pegawai 1.586 orang termasuk lima pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK.
Ia mengatakan, sepanjang tahun 2020, ada 43 pegawai yang mengundurkan diri dengan berbagai alasan, salah satunya karena pengembangan karir.
Baca juga: Setahun Firli Bahuri: Fenomena Undur Diri Pegawai KPK
Adapun pengunduran diri pegawai KPK yang paling menjadi sorotan publik di tahun 2020 ini adalah Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada Kamis (24/9/2020).
Febri mengundurkan diri dari lembaga antikorupsi itu dilatarbelakangi dengan adanya perubahan internal di KPK sejak revisi UU KPK disahkan.
"Di surat (pengunduran) itu juga saya tuangkan, bagi saya dan beberapa teman yang sudah berdiskusi cukup panjang akhir-akhir ini kondisi KPK memang sudah berubah baik dari aspek regulasinya," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK dikutip dari Antar, Kamis (24/9/2020).
Baca juga: Survei LSI Tunjukkan Kepercayaan ke KPK Rendah, Febri Diansyah Singgung soal Gimmick
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Pasal 7 Ayat 1 (a), KPK berwenang melakukan pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN guna meningkatkan integritas dan akuntabilitas penyelanggara negara sebagai upaya pencegahan korupsi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, sepanjang 2020 kepatuhan penyampaian LHKPN mencapai 96,23 persen dari sebelumnya 93 persen pada periode tahun 2019.
Dengan demikian, hingga 20 Desember 2020, KPK telah menerima 350.273 LHKPN dari total 364.052 Wajib Lapor.
"Tingkat kepatuhan 96,23 persen bisa tercapai antara lain karena KPK melakukan 185 kegiatan sosialisasi, pelatihan, dan bimbingan teknis secara rutin sepanjang tahun ini," kata Alex.
Baca juga: Harun Masiku hingga Sjamsul Nursalim, Ini Daftar 7 Buronan KPK
Selain itu, Alex juga menyebutkan, KPK telah menerima 1.748 laporan gratifikasi dengan total nominal Rp 24,4 Miliar.
Adapun terkait penindakan, Wakil Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, KPK menetapkan 109 tersangka dari 91 penyidikan kasus korupsi.
"Pada tahun ini, KPK menetapkan 109 orang sebagai tersangka dari total 91 Surat Perintah Penyidikan yang kami terbitkan," ujar Nawawi.
Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang yakni Swasta 31 orang, Anggota DPR/DPRD 21 orang, Pejabat eselon I-IV 19 orang.
Kemudian, 12 orang berlatar belakang pegawai BUMN, 10 orang kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan kementerian/lembaga (4 orang), politikus (3 orang) dan lain-lainnya (7 orang).
Baca juga: KPK Tetapkan 109 Tersangka Sepanjang 2020
Nawawi menuturkan, KPK juga melakukan 111 penyelidikan, 75 penuntutan, 92 kasus yang sudah inkrah, dan 108 eksekusi.
Adapun, jumlah perkara yang tengah ditangani KPK sebanyak 130 perkara, dengan rincian 67 kasus merupakan carry over dan 63 kasus dengan sprindik yang diterbitkan tahun 2020.
Sementara itu, hingga saat ini terdapat 7 orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DP0) yang belum ditangkap KPK.
Mereka adalah Harun Masiku, Kirana Kotama, Sjamsul Nursalim, Itjih Sjamsul Nursalim, Izil Azhar, Suryadi Darmadi dan Samin Tan.
Baca juga: Firli: Jangan Bandingkan Kinerja KPK Era Sekarang dengan Sebelumnya
Terkait dengan pengadaan vaksin Covid-19, KPK memberikan rekomendasi agar pembelian vaksin Covid-19 tidak langsung dalam jumlah besar.
KPK menyarankan, pengadaan vaksin harus mengedepankan efektivitas dan mendapat pertimbangan dari Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan TUN (Jamdatun), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Efektivitas vaksin tentu jadi perhatian dan pertimbangan pemerintah, percuma juga misalnya sudah deal 200 juta dosis tapi hasil ujinya belum pasti," ujar Alex.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.