Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Pasal 7 Ayat 1 (a), KPK berwenang melakukan pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN guna meningkatkan integritas dan akuntabilitas penyelanggara negara sebagai upaya pencegahan korupsi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, sepanjang 2020 kepatuhan penyampaian LHKPN mencapai 96,23 persen dari sebelumnya 93 persen pada periode tahun 2019.
Dengan demikian, hingga 20 Desember 2020, KPK telah menerima 350.273 LHKPN dari total 364.052 Wajib Lapor.
"Tingkat kepatuhan 96,23 persen bisa tercapai antara lain karena KPK melakukan 185 kegiatan sosialisasi, pelatihan, dan bimbingan teknis secara rutin sepanjang tahun ini," kata Alex.
Baca juga: Harun Masiku hingga Sjamsul Nursalim, Ini Daftar 7 Buronan KPK
Selain itu, Alex juga menyebutkan, KPK telah menerima 1.748 laporan gratifikasi dengan total nominal Rp 24,4 Miliar.
Adapun terkait penindakan, Wakil Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, KPK menetapkan 109 tersangka dari 91 penyidikan kasus korupsi.
"Pada tahun ini, KPK menetapkan 109 orang sebagai tersangka dari total 91 Surat Perintah Penyidikan yang kami terbitkan," ujar Nawawi.
Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang yakni Swasta 31 orang, Anggota DPR/DPRD 21 orang, Pejabat eselon I-IV 19 orang.
Kemudian, 12 orang berlatar belakang pegawai BUMN, 10 orang kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan kementerian/lembaga (4 orang), politikus (3 orang) dan lain-lainnya (7 orang).
Baca juga: KPK Tetapkan 109 Tersangka Sepanjang 2020
Nawawi menuturkan, KPK juga melakukan 111 penyelidikan, 75 penuntutan, 92 kasus yang sudah inkrah, dan 108 eksekusi.
Adapun, jumlah perkara yang tengah ditangani KPK sebanyak 130 perkara, dengan rincian 67 kasus merupakan carry over dan 63 kasus dengan sprindik yang diterbitkan tahun 2020.
Sementara itu, hingga saat ini terdapat 7 orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DP0) yang belum ditangkap KPK.
Mereka adalah Harun Masiku, Kirana Kotama, Sjamsul Nursalim, Itjih Sjamsul Nursalim, Izil Azhar, Suryadi Darmadi dan Samin Tan.
Baca juga: Firli: Jangan Bandingkan Kinerja KPK Era Sekarang dengan Sebelumnya