Pada awal tahun 2021 ini, di masa era pandemi Covid-19 yang telah membuat kepadatan lalu lintas penerbangan menjadi sedemikian sedikit jumlahnya, kiranya inilah saat yang tepat untuk menyelesaikan semua pekerjaan rumah di ranah penerbangan nasional tanpa menimbulkan banyak kegaduhan.
Sebagai penutup, penggunaan pangkalan udara militer bagi keperluan sipil sudah saatnya ditinjau ulang sementara alasan kepadatan air traffic belakangan ini sudah sangat tidak lagi menjadi alasan.
Prof. (em) Dr. Diederiks-Vershoor, guru besar Hukum Udara dari Universitas Leiden, Belanda menyatakan beberapa permasalahan berkaitan dengan pelabuhan udara, sebagai berikut:
a. Problems concerning the ownership of the airport, physical obstacles in the surrounding area, easements, etc.;
b. The liability of the airport operator in case of accidents, a liability which in most cases comes under civil law. It must be remembered , though, that this liability is quite distinct from that incurred by the air traffic control services;
c. The juridical form for airport-management (e.g. incorporation), and for allied requirements such as responsibility for maintenance; and
d. The legal relationship between the users of the airport and the airport management, and their relationship “vis-à-vis” the government authorities, the airport police, etc.
Pada intinya, kesemua hal tersebut berpulang kepada penekanan mengenai keselamatan penerbangan dan tanggung jawabnya yang harus jelas berada di instansi mana.
Demikianlah sekadar catatan penerbangan pada tanggal 1 Januari 2021, semoga bermanfaat dan selamat Tahun Baru 2021.
Jakarta 1 Januari 2021,
Chappy Hakim
Pusat Studi Air Power Indonesia