Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Anda Calon Penerima Vaksin Covid-19 Gratis? Begini Cara Mengeceknya...

Kompas.com - 01/01/2021, 14:30 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menyelenggarakan vaksinasi Covid-19 gratis mulai Januari 2021.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, vaksinasi akan dilakukan secara bertahap.

Untuk tahap pertama, ada 1,3 juta tenaga kesehatan di 34 provinsi di Tanah Air yang akan divaksin.

"Ini adalah garda terdepan, orang-orang yang paling penting di masa pandemi krisis Covid-19," kata Budi dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (29/12/2020).

Baca juga: Jokowi: Indonesia Telah Amankan Vaksin Covid-19 Sinovac, Novavax, AstraZeneca, dan BioNTech-Pfizer

Kini, para tenaga kesehatan dan masyarakat dapat dengan mudah mengecek status mereka dalam program vaksinasi.

Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi resmi milik pemerintah yakni PeduliLindungi.

Aplikasi tersebut dapat diundah melalui Google Play Store bagi pengguna Android, atau App Store bagi pengguna IOS.

Selain melalui aplikasi, pengecekan juga dapat dilakukan melalui situs https://pedulilindungi.id.

Melalui situs tersebut, masyarakat cukup memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) di bagian "periksa status NIK Anda dalam program vaksinasi di sini".

Pastikan untuk mengisi NIK yang sesuai dengan e-KTP. 

Baca juga: Warga yang Terima SMS dari Kemenkes Wajib Vaksin Covid-19

Setelahnya, akan muncul status apakah pemilik NIK termasuk sebagai calon penerima vaksinasi Covid-19 tahap pertama atau tidak.

Dalam situs tersebut dikatakan, bagi tenaga kesehatan yang belum tercatat sebagai calon penerima vaksin tahap pertama, diminta untuk melengkapi data diri.

Data yang dimaksud berupa nama, NIK, alamat, nomor telepon, tipe tenaga kesehatan, dan dilengkapi dengan surat keterangan dari kepala fasilitas layanan kesehatan yang menerangkan status mereka sebagai tenaga kesehatan di fasilitas layanan kesehatan terkait.

Kelengkapan data tersebut dapat dikirimkan melalui surel vaksin@pedulilindungi.id.

Disebutkan pula dalam situs itu bahwa calon penerima vaksin Covid-19 akan mendapatkan SMS lagi dari PEDULI COVID untuk diarahkan melakukan registrasi ulang secara elektronik.

Registrasi ulang ini dapat dilakukan melalui 3 cara, yakni aplikasi PeduliLindungi, situs https://pedulilindungi.id, atau melalui panggilan ke *119#. 

Baca juga: Mulai Hari ini, Pemerintah Akan Kirim SMS ke Penerima Vaksin Covid-19

Sebagaimana yang disampaikan Menkes Budi, setelah tenaga kesehatan divaksin, vaksinasi Covid-19 akan dilanjutkan kepada para petugas publik. Jumlahnya, kurang lebih 17,4 juta orang.

Selanjutnya, vaksin akan diberikan kepada penduduk lanjut usia di atas 60 tahun yang jumlahnya mencapai 21,5 juta orang.

"Sesudah itu nanti masyarakat normal akan mulai diimunisasi," ujar Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com