JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) sekaligus politikus senior, Amien Rais menyoroti keputusan pemerintah terkait pembubaran organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam menteri/kepala lembaga.
Amien menilai, pembubaran FPI tersebut sebagai langkah politik yang meruntuhkan bangunan demokrasi di Indonesia.
"Jadi, saya melihat ini sebuah langkah politik yang memang menurut saya itu menghabisi bangunan demokrasi kita," kata Amien melalui kanal YouTube pribadinya, Amie Rais Official, Kamis (31/12/2020).
Baca juga: Ini Alasan Kuasa Hukum Batal Gugat SKB Pembubaran FPI ke PTUN
Amien juga menyoroti pertimbangan pemerintah dalam membubarkan FPI yakni adanya pengurus dan anggota FPI yang terlibat tindak pidana terorisme.
Amien menilai, dalam pertimbangan tersebut, pemerintah langsung menyimpulkan sendiri adanya teroris di FPI.
"Jadi mereka dengan menimbang ini, mereka langsung menyimpulkan ya tanpa babibu, jangan dibantah, kita enggak boleh bantah ya," kata dia.
"Bahwa 6 Laskar FPI oleh mereka termasuk teroris, saya kira sangat sederhana sekali sehingga jangan pernah diharapkan bahwa pemerintahan Jokowi ini akan mengadakan pengadilan," ujar Amien.
Ia juga mengingatkan Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam Mahfud MD untuk melihat kembali keputusan dan tindakan yang sudah dilakukan pemerintah.
"Saya mengingatkan, yang kayak begini kalau mau diteruskan monggo, silakan gaspol dan urusan Anda pak Jokowi dan teman-teman dan juga Mahfud ya yang kemarin mengumumkan itu, hati-hati ya, urusan langsung kepada Allah," kata dia.
Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan Front Pembela Islam (FPI) mulai hari ini, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: Kuasa Hukum Batal Gugat SKB Pembubaran FPI ke PTUN
Pemerintah mencatat sejumlah aktivitas anggota FPI yang bertentangan dengan hukum. Bahkan, ada puluhan pengurus dan anggota FPI yang terlibat tindak pidana terorisme.
"Bahwa pengurus dan atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI berdasarkan data sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).
Dari 35 orang tersebut, kata Eddy, 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana.
Tak hanya itu, tercatat 206 pengurus dan anggota FPI yang terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya. Dari angka tersebut, 100 di antaranya telah dijatuhi hukuman pidana.
Baca juga: Pengurus FPI Deklarasikan Front Persatuan Islam, Ini Kata Polisi
Pemerintah juga menyampaikan, FPI kerap kali melanggar ketentuan hukum lantaran melakukan berbagai tindakan razia atau sweeping di tengah masyarakat.
Padahal, kegiatan tersebut sebenarnya menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Menteri Dalam Negeri Republik, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memutuskan untuk menghentikan dan melarang kegiatan FPI.
"Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan," kata Eddy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.